Suara.com - Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta belum lama ini memasang fasilitas internet wifi untuk para pelajar melaksanakan sekolah daring atau online di kawasan Kampung Kumuh RT06/RW04 Kosambi, Jakarta Barat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun diminta untuk mengikuti cara ini.
Penasihat fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan kebijakan sekolah online membuat banyak keluarga yang tak mampu makin kesulitan.
Sebab mereka dibebankan biaya internet di samping kebutuhan sehari-hari yang sulit dipenuhi saat corona menyebar.
"Karena sekolah tutup, datangkan sekolah ke anak-anak. Sediakan Wifi gratis satu RT, satu hotspot, kan bisa," ucap Zita di lokasi, Rabu (5/8/2020).
Menurutnya Pemprov tak memiliki alasa menolak kebijakan memasang internet gratis. Sebab, anggaran DKI untuk penanganan dampak corona tersedia cukup besar.
"Kita fraksi PAN udah ngasih contoh jadi jangan lagu berdalih bilang ga bisa (pasang Wifi). Pemprov DKI APBD nya gede, bisa 1 RT 1," jelasnya.
Ia lantas meminta agar Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI tak hanya diam melihat situasi ini.
Anak buah Anies itu dimintanya segera mendata daerah mana saja yang perlu dipasangi internet gratis.
"Kan ada Diskominfotik, itu tau lho RT mana yang ga ada internet, itu aja udah info berharga," katanya.
Baca Juga: Tambah 357 Pasien Hari Ini, Positif Corona di DKI Capai 23.266 Orang
Anggota DPRD fraksi PANZ Lukmanul Hakim sendiri sudah memasang sebanyak 7 Wifi internet gratis bagi siswa belajar daring.
Lokasi di antaranya adalah Duri Kosambi RT04/RW06, RT05/RW06, RW014/RT02, RW01/RT02; Kamal RW09/RT09; Semanan RW01/RT01/; Posko Lukman Hakim; Duri Kosambi, RT06/RW01.
Ia meminta agar cara ini juga dilakukan Pemprov dengan menyediakan fasilitas serupa, salah satunya di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
"Segera pasangkan akses internet dan juga buka kantor-kantor pemerintah, Kelurahan, RPTRA, lapangan-lapangan, kantor-kantor wajib sediakan wifi gratis untuk anak-anak sekolah. Jangan persulit yang miskin makin miskin," pungkasnya.
Berita Terkait
-
MWC 2026: MediaTek Pamerkan Teknologi 6G hingga WiFi 8
-
Apakah Smart TV Bisa Tanpa WiFi? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Layar Jernih 32 Inch
-
5 Rekomendasi WiFi Portabel Murah di Bawah Rp500 Ribu, Baterai Jumbo dan Sinyal Kuat
-
Pos Indonesia Gandeng Emiten WIFI Bantu Distribusi Internet Rakyat
-
Diplomasi Sandi Wi-Fi: Kisah Sedekah Sinyal dan Solidaritas di Gang Sempit
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM