Suara.com - Polisi mulai melengkapi berkas perkara kasus pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjhaja Purnama alias Ahok. Berkas tersebut segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua tersangka penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ahok sudah ditangkap dan ternyata pegiat komunitas Pencinta Veronica Tan.
Kedua wanita tersebut mengakui menghina Ahok, lantaran memiliki kesamaan nasib dengan Veronica.
"Sekarang perkembangan kita melengkapi berkas perkara yang ada untuk segera kita kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan, kedua tersangka yakni berinisial KS (67) dan EJ (47).
KS selaku pemilik akun Instagram @ito.kurnia. KS dibekuk polisi di wilayah Bali.
Sedangkan, EJ selaku pemilik akun Instagram @an7a_s679. Dia ditangkap di wilayah Medan, Sumatera Utara.
Sementara itu, terkait permintaan maaf tersangka KS kepada Ahok, Yusri mengatakan, hingga kekinian Ahok belum mencabut laporan kasus tersebut.
"Saya sampaikan sampai saat ini belum ada statement dari pada saudara pelapor baik melalui pengacaranya sampai saat ini proses masih terus berjalan, jadi belum ada statement pelapor memaafkan, atau mencabut laporan ini tidak ada. Ini proses masih terus berjalan," tuturnya.
Baca Juga: Polda Bali Akan Jemput Paksa Jerink SID Jika Tak Penuhi Panggilan Hari Ini
Adapun atas perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keduanya terancam hukum maksimal 4 tahun penjara.
"Yang bersangkutan tidak kita tahan, karena ancaman di bawah 5 tahun. Tapi kita kenakan wajib lapor," tandasnya.
Berita Terkait
-
Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar
-
Sebut Kasus Ahok, PMII Peringatkan Pramono Anung Usai Heboh Challenge Al-Quran Berhadiah Miras
-
Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan