Suara.com - Priyo Budi Santoso selaku Sekjen Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto mempertanyakan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM yang diberikan kepada kepengurusan Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono.
Ia merasa kepengurusan Berkarya di bawah pimpinan Muchdi tidak sah karena melalui proses Munaslub ilegal dan tidak sesyai AD/ART.
Ia berujar pemberian SK kepada kubu Muchdi hanya akan menjadi aib bagi pemerintah.
"Jadi kalau benar disahkan SK Menkumham tersebut ini menjadi janggal dan tidak masuk akal. Apakah karena Ketumnya anak Pak Harto sehingga Partai Berkarya yang secara politik masih baru kencur pun harus dipinggirkan? Padahal kami tidak pernah memusuhi pemerintah, kami mendukung dengan cara kami," ujar Priyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2020).
Belakangan dalam rapat pleno kubu Tommy yang dipimpin langsung olehnya, akan mengajukan surat klarifikasi kepada Kemenkumham atas terbitnya SK untuk kepengurusan Berkarya kubu Muchdi.
Priyo mengatakan, kubu Tommy berhak mengajukan gugatan hukum perdata maupun pidana atas penerbitan SK.
Priyo menambahkan, Tommy juga menyoroti namanya yang turut dicatut kubu Muchdi di dalam kepengurusuan Partai Berkarya periode 2020-2025.
Dalam SK itu tertulis nama Tommy diposisikan menjadi Ketua Dewan Pembina.
"Pak Tommy Soeharto juga menyampaikan amat keberatan atas pencatutan nama beliau di Dewan Pembina. Itu berpotensi mencemarkan nama baik yang bisa diproses pidana," kata Priyo.
Baca Juga: Mantan Danjen Kopassus Muchdi Pr Geser Tommy Soeharto dari Ketum Berkarya
Selain Tommy, ada nama lain yang juga merasa dicatut, seperti Neneng A Tuty, A. Goesra, Tintin Hendrayani, Wartini, Maria Zuraida. Mereka juga menyampaikan keberatan yang sama atas dicantumkannya nama tanpa izin dan persetujuan.
Diketahui, Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait kepengurusan DPP Partai Berkarya 2020-2025 sebagaimana hasil Munaslub tanggal 11-12 Juli 2020 lalu.
SK tersebut ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly dan telah diterima DPP pada hari ini Rabu (5/8/2020).
Ada dua SK yang diterbitkan oleh Kemenkumhan terhadap DPP Partai Berkarya.
Pertama, SK per 30 Juli 2020 Nomor: M.HH-16.AH.11.01 tahun 2020 tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya.
Dengan SK tersebut, Kemenkumhan sekaligus telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi SK M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang pengesahan perubahan AD/ART Partai Berkarya.
Berita Terkait
-
Mantan Danjen Kopassus Muchdi Pr Geser Tommy Soeharto dari Ketum Berkarya
-
Tommy Soeharto Geruduk Munaslub Partai Berkarya yang Dituding Ilegal
-
Ditanya Soal Jasa Pak Harto, Jawaban Warganet Ini Bikin Geleng Kepala
-
Kasus Korupsi Peralatan Kemenag 2011, KPK Periksa Politikus Berkarya
-
Diminta Mundur Karena Diduga Korupsi Alquran, Priyo Budi Diam Seribu Bahasa
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP