Suara.com - Priyo Budi Santoso selaku Sekjen Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto mempertanyakan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM yang diberikan kepada kepengurusan Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono.
Ia merasa kepengurusan Berkarya di bawah pimpinan Muchdi tidak sah karena melalui proses Munaslub ilegal dan tidak sesyai AD/ART.
Ia berujar pemberian SK kepada kubu Muchdi hanya akan menjadi aib bagi pemerintah.
"Jadi kalau benar disahkan SK Menkumham tersebut ini menjadi janggal dan tidak masuk akal. Apakah karena Ketumnya anak Pak Harto sehingga Partai Berkarya yang secara politik masih baru kencur pun harus dipinggirkan? Padahal kami tidak pernah memusuhi pemerintah, kami mendukung dengan cara kami," ujar Priyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2020).
Belakangan dalam rapat pleno kubu Tommy yang dipimpin langsung olehnya, akan mengajukan surat klarifikasi kepada Kemenkumham atas terbitnya SK untuk kepengurusan Berkarya kubu Muchdi.
Priyo mengatakan, kubu Tommy berhak mengajukan gugatan hukum perdata maupun pidana atas penerbitan SK.
Priyo menambahkan, Tommy juga menyoroti namanya yang turut dicatut kubu Muchdi di dalam kepengurusuan Partai Berkarya periode 2020-2025.
Dalam SK itu tertulis nama Tommy diposisikan menjadi Ketua Dewan Pembina.
"Pak Tommy Soeharto juga menyampaikan amat keberatan atas pencatutan nama beliau di Dewan Pembina. Itu berpotensi mencemarkan nama baik yang bisa diproses pidana," kata Priyo.
Baca Juga: Mantan Danjen Kopassus Muchdi Pr Geser Tommy Soeharto dari Ketum Berkarya
Selain Tommy, ada nama lain yang juga merasa dicatut, seperti Neneng A Tuty, A. Goesra, Tintin Hendrayani, Wartini, Maria Zuraida. Mereka juga menyampaikan keberatan yang sama atas dicantumkannya nama tanpa izin dan persetujuan.
Diketahui, Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait kepengurusan DPP Partai Berkarya 2020-2025 sebagaimana hasil Munaslub tanggal 11-12 Juli 2020 lalu.
SK tersebut ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly dan telah diterima DPP pada hari ini Rabu (5/8/2020).
Ada dua SK yang diterbitkan oleh Kemenkumhan terhadap DPP Partai Berkarya.
Pertama, SK per 30 Juli 2020 Nomor: M.HH-16.AH.11.01 tahun 2020 tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya.
Dengan SK tersebut, Kemenkumhan sekaligus telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi SK M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang pengesahan perubahan AD/ART Partai Berkarya.
Berita Terkait
-
Mantan Danjen Kopassus Muchdi Pr Geser Tommy Soeharto dari Ketum Berkarya
-
Tommy Soeharto Geruduk Munaslub Partai Berkarya yang Dituding Ilegal
-
Ditanya Soal Jasa Pak Harto, Jawaban Warganet Ini Bikin Geleng Kepala
-
Kasus Korupsi Peralatan Kemenag 2011, KPK Periksa Politikus Berkarya
-
Diminta Mundur Karena Diduga Korupsi Alquran, Priyo Budi Diam Seribu Bahasa
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial