Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksan Agung RI terbuka dalam mengusut pihak-pihak yang terlibat membantu pelarian terpidana hak tagih bank Bali, Djoko Tjandra selama di Indonesia.
Diketahui, sengkarut pelarian Djoko Tjandra telah melibatkan pejabat Polri aktif bintang satu, Brigjen Pol Prasetijo Utomo hingga pengacara Anita Kolopaking.
Maka itu, ICW berharap Kejaksaan Agung agar membongkar adanya indikasi pihak lain yang turut terlibat.
"ICW berharap agar Kejaksaan Agung segera melakukan reformasi besar-besaran serta menindak berbagai oknum yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra, baik memproses etik melalui Komisi Kejaksaan atau dengan instrumen hukum," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan, Jumat (7/8/2020).
Kurnia juga mengingatkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan mengambil alih kasus dugaan pelarian Djoko Tjandra. Apalagi ada indikasi dugaan suap dalam penerbitan surat jalan palsu hingga surat sehat Covid-19 untuk buronan kelas kakap Kejagung tersebut.
"KPK perlu berkoordinasi serta melakukan supervisi terkait dugaan aliran dana yang mengalir pada oknum di Kejaksaan Agung," ujar Kurnia.
Menurutnya KPK perlu mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi oknum di Kejaksaan Agung dan Kepolisian terkait pelarian Djoko Tjandra.
Hal itu dinilai penting untuk menghindari konflik kepentingan jika penanganan perkara kasus Djoko Tjandra di Kejaksaan Agung.
"Untuk mencegah adanya konflik kepentingan KPK lebih baik segera mengambil alih penanganan perkara tersebut," kata dia.
Baca Juga: Polri: Anita Kolopaking jadi Kunci Skandal Djoko Tjandra-Brigjen Prasetijo
Seperti diketahui, Buronan kakap Kejaksaan Agung itu telah ditangkap dan dibawa ke Indonesia dari tampat persembunyiannya di Malaysia pada malam takbiran iduladha, Kamis (30/7/2020).
Berita Terkait
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kejagung Tak Terima 8 Bankir Sritex Divonis Bebas, Pastikan Tidak Paksakan Perkara!
-
Kejagung Klaim Sudah Lacak Keberadaan Jurist Tan Buron Kasus Chromebook
-
Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Siapkan Pengawasan 24 Jam dan Gelang Elektronik
-
Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang