Suara.com - Anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di Kapal Rong Da Yang 9 di perairan Fiji berharap segera dapat bantuan pemerintah untuk pulang ke tanah air.
Selain masalah upah, para ABK tersebut pun seringkali mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan ketika bekerja.
Ahmad Fauzi, kuasa hukum yang mendapatkan pengaduan dari keluarga tiga ABK tersebut, mengatakan, tindakan kekerasan seringkali dialami salah satunya oleh ABK yang bernama Nicholas Stenly.
Perlakuan tidak manusiawi yang kerap dirasakan para ABK yakni seperti dipukul, dibentak dan dipaksa bekerja.
Selain itu, makanan yang disediakan di kapal pun tidak layak dikonsumsi.
"Di samping itu, makanan yang disediakan buat mereka kadang dan sering ada kecoaknya," kata Fauzi kepada Suara.com, Jumat (7/8/2020).
Bukan hanya perlakuan fisik dan makanan saja, para ABK itu juga mengeluhkan perihal gaji yang bermasalah.
Dengan begitu, para ABK sangat menginginkan untuk segera dibantu kembali ke tanah air.
"Saat ini mereka berharap ada tindakan cepat dari Pemerintah Indonesia," ucapnya.
Baca Juga: Diperlakukan Tak Manusiawi, Kemlu Bantu 6 ABK di Fiji Balik ke Indonesia
Pihak dari kuasa hukum sempat mengirimkan surat kepada KBRI FIJI dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI untuk meminta klarifikasi dan bantuan untuk bisa dipulangkan ke tanah air.
Sebab, meskipun telah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, para ABK itu tidak bisa turun dari kapal.
Secara terpisah, Kemlu telah merespon kabar tersebut. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KBRI Suva serta agensi yang memberangkatkan para ABK tersebut.
"Kemlu telah berkoordinasi dengan KBRI kita yang ada di Suva dan telah berkoordinasi dengan minning agency yang memberangkatakan para awak tersebut untuk menindak lanjuti informasi awal yang kami terima," kata Judha dalam paparannya yang disampaikan secara virtual, Jumat (7/8/2020).
Saat ini terdapat enam ABK yang bekerja di kapal Rong Dayang. Mereka mengalami beragam masalah seperti gaji, uang saku hingga tidak diperbolehkan untuk turun dari kapal.
Judha menjelaskan kalau terkait masalah gaji, KBRI di Suva serta perusahaan yang memberangkatkan mereka telah menyampaikan komitmen untuk memberikan pemenuhan kebutuhan ABK.
Sedangkan terkait dengan larangan turun dari kapal, Judha mengungkapkan saat ini pemerintah Fiji memang tengah menerapkan larangan tersebut.
Akan tetapi, KBRI di Suva dan juga perusahaan yang memberangkatkan bakal mengusahakan ABK tersebut untuk bisa turun dari kapal.
Enam ABK itu juga bakal dibantu dengan diberikan fasilitas kepulangannya ke tanah air.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?