Suara.com - Pemerintah memutuskan, pembelajaran secara tatap muka boleh dilakukan oleh sekolah-sekolah yang berada di zona kuning dan hijau. Namun dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik, maka pemerintah minta agar pembelajaran tatap muka dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Keputusan ini telah dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi, serta mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri.
“Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari https://covid19.go.id, terdapat sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye, sementara itu, sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.
Mendikbud mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 tidak memungkinkan kegiatan belajar mengajar berlangsung secara normal. Menurutnya, terdapat ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran, sehingga sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar empat juta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh.
Beberapa kendala yang timbul dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), diantaranya, kesulitan guru dalam mengelola PJJ dan masih fokus dalam penuntasan kurikulum. Sementara itu, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal, karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak.
“Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah dan meningkatnya rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa,” ujar Nadiem.
Untuk mengantisipasi kendala tersebut, pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka. Dalam perubahan SKB Empat Menteri ini, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau.
Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan, apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: FSGI Tak Setuju Wacana Kemendikbud Buka Sekolah di Zona Kuning Corona
“Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” ta,bah Nadiem.
Berita Terkait
-
Kemendikbud Gandeng Indosat Sediakan Paket Internet Murah untuk Belajar
-
Mendikbud Nadiem: Tidak Ada yang Mau Pembelajaran Jarak Jauh
-
Siswa Indonesia Raih Prestasi di Kejuaraan Debat Pelajar Dunia 2020
-
Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di SDN Pekayon Jaya VI
-
Tipis Harapan Peserta Didik Kawasan Zona Hijau di Sulteng
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal