News / Nasional
Senin, 10 Agustus 2020 | 16:37 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Load More