Suara.com - Sidang lanjutan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menjadi terdakwa kasus suap penetapan PAW anggota DPR kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (10/8/2020).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi, terdakwa Wahyu merasa kecewa setelah dituntut selama delapan tahun penjara serta denda Rp 400 juta, subsider enam bulan penjara.
Menurutnya, ancaman hukuman penjara dan pencabutan hak politik sebagaimana yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK sangat berat.
"Sungguh tuntutan Penuntut Umum (Jaksa KPK) meminta saya dihukum 8 tahun penjara dan mencabut hak politik selama empat tahun, saya rasakan sangat berat dan tidak adil," ucap Wahyu dalam membacakan pleidoi di Gedung ACLC, KPK Lama, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Hukuman tak adil yang dimaksud Wahyu lantaran ia mengklaim tak menerima uang senilai SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta.
Menurutnya, ratusan juta itu dikuasai oleh dua kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina. Hal itu, kata dia, berdasarkan kesaksian keduanya dalam persidangan.
"Dan jelas dalam fakta hukum saya menyatakan tidak dapat membantu permohonan PDI Perjuangan, uang itu tidak pula diserahkan kepada saya. Berdasarkan hukum posisi Agustiani sebagai orang yang mendapat perintah dari Saeful Bahri, semestinya diposisikan berada di pihak Saeful dan bukan di pihak saya," ucap Wahyu.
Maka itu, Wahyu merasa kecewa, lantaran Saeful yang berperan aktif dalam mengatur dan mendapatkan untung dari proses PAW Anggota DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku hanya dituntut ringan.
"Saudara Saeful yang berperan aktif hanya dituntut dan dihukum jauh lebih ringan dari saya," kata Wahyu.
Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara
Wahyu pun merasa terpuruk atas kasus yang kini menimpanya. Rekam jejak selama 20 tahun menjadi anggota penyelenggara pemilu menjadi sirna.
"Saya benar-benar sedang merasakan pepatah 'nila setitik merusak susu sebelanga. Saya menerima ini semua sebagai konsekuensi atas kesalahan saya," tutur Wahyu.
Wahyu pun mengaku bahwa dirinya sebagai tulang punggung keluarga. Bagi istri dan anak-anak dan keluarga besarnya. Dimana kondisi saat ini keluarga masih sangat membutuhkan dirinya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Saya mohon kepada dan Ketua dan anggota majelis hakim yang mulia untuk menghukum saya seringan ringannya. Atau apabila Ketua dan Anggota majelis hakim berpendapat lain, saya mohon untuk diputus seadil-adilnya," tutup Wahyu.
Adapun persidangan digelar secara virtual. Di mana, JPU KPK maupun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berada di ruang persidangan. Sedangkan terdakwa Wahyu maupun kuasa hukum terdakwa berada di Gedung ACLC, KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Wahyu dianggap terbukti menerima suap terkait pencalonan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku yang kini masih buron. Dalam dakwaan, suap itu diterima Wahyu melalui perantara kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
Tag
Berita Terkait
-
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku
-
Tepis Tudingan Mens Rea di Kasusnya, Hasto Ngaku Korban Kesepakatan Saeful Bahri dan Wahyu Setiawan
-
Jelang Sidang Replik, Kuasa Hukum Akan Buka Bukti Hasto Tak Terlibat Suap
-
Hasto Duga Wahyu Setiawan Beri Keterangan Baru karena Ada Ancaman Berupa Kasus TPPU
-
Ahli Pidana Sebut Ahli Bahasa Tak Bisa Nilai Konteks 'Ok Sip' pada Pesan Hasto dan Saeful Bahri
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Anggaran Rp19 Triliun Belum Terserap: Apa yang Terjadi di Kemenhub Menjelang Tutup Buku 2025?
-
Cek Langsung Harimau Viral Kurus di Ragunan, Pramono: Itu Video Waktu Covid, Sekarang Sangat Sehat
-
Wamenag Janji Semua Santri Dapat Makan Bergizi Gratis, Hanya 2 Persen yang Terjangkau Saat Ini!
-
7 Fakta Gunung Semeru Terkini Kamis Pagi, Status Darurat Tertinggi
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi