Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengklaim bahwa surat pedoman perihal mekanisme pemanggilan, pemeriksaan hingga penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana harus seizin Jaksa Agung tak ada kaitannya dengan perkara dugaan kasus gratifikasi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kasubid Humas Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI Muhammad Isnaeni berdalih bahwa surat pedoman tersebut telah disusun sejak lama.
Menurutnya, surat pedoman tersebut merupakan pelaksanaan daripada Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung RI.
"Dan tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari)," kata Isnaeni saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (11/8/2020).
Berkaitan dengan kasus gratifikasi Jaksa Pinangki, Kejagung RI sedianya telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik.
Sprindik tersebut diterbitkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atas Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI pada Senin (10/8/2020). Dalam perkara ini, Jaksa Pinangki diduga melakukan tindak pidana korupsi atau gratifikasi berkaitan dengan skandal kasus pelarian Djoko Tjandra.
"Setelah dilakukan telaahan oleh Tim Jaksa terhadap LHP Bidang Pengawasan terkait Jaksa "PSM" (Pinangki Sirna Malasari) yang diserahkan ke Bidang Pidsus maka telah diambil kesimpulan bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," ujar Hari.
Hari mengemukakan sprindik tersebut telah diterbitkan dengan Nomor: Print-47/F.2/Fd,2/08/2020. Maksud daripada diterbitkannya sprindik tersebut guna melakukan penyidikan berkaitan dengan perkara korupsi.
"Guna melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji," jelas Hari.
Baca Juga: ICW Duga Pedoman ST Burhanuddin Agar Kasus Pinangki Tak Diambil Alih
ST Burhanuddin Terbitkan Surat Pedoman
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin baru-baru ini telah menerbitkan surat pedoman perihal mekanisme pemanggilan, pemeriksaan hingga penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam surat pedoman dijelaskan, bahwa mekanisme pemanggilan hingga penahanan terhadap jaksa mesti atas seizin Jaksa Agung.
Mekanisme tersebut tertuang dalam Surat Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Surat pedoman tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada tanggal 6 Agustus 2020.
"Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung," begitu bunyi salah satu penggalan dalam surat pedoman yang diterima Suara.com.
Dalam surat pedoman tersebut juga dijelaskan bahwa maksud dan tujuannya.
"Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan terhadap pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia" .
Berita Terkait
-
Menanti Janji yang Tak Dipenuhi: HP Almarhum Sutrimo Belum Kembali, Keluarga Cium Aroma Tak Beres
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan