Suara.com - Polda Kalimantan Selatan meringkus IR dan IL lantaran telah menipu PS, seorang anggota polisi yang berdinas di Polres Banjarbaru senilai Rp 1,35 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Sugeng Riyadi menjelaskan, motif dua pelaku penipuan itu yakni mengimingi-imingi anak korban bisa lulus tes Akademi Kepolisian (Akpol). Kedua pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke Jakarta.
“Ada dua tersangka kami tangkap di Jakarta yang telah menipu korban dengan janji meluluskan seleksi Taruna Akpol,” kata Sugeng seperti dikutip Suara.com dari Kanalkalimantan.com, Rabu (12/8/2020).
Sugeng memaparkan, kasus penipuan bermula dari laporan korban ke Polda Kalsel pada 20 Juli 2020.
Tak lama, laporan itu ditindaklanjuti oleh Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqien yang memimpin penyelidikan, hingga akhirnya menangkap IR dan IL.
Aksi penipuan ini memanfaatkan seleksi masuk calon Taruna Akpol itu, dengan korban PS. Saat itu, korban yang berdinas di Polres Banjarbaru bertemu tersangka IR yang menawarkan jika anak korban bisa lulus masuk polisi.
“Awalnya anak korban ini daftar Akpol 2019 dan gugur di tes akademik. Namun oleh pelaku dijanjikan bisa lulus dengan bayaran Rp1 miliar karena pelaku punya kenalan di Mabes Polri yaitu tersangka IL,” ungkap Sugeng.
Terbujuk rayu pelaku, uang Rp1 miliar pun diberikan oleh korban. Namun, ada tambahan uang operasional Rp 200 juta ikut diminta pelaku IR.
Bahkan terakhir, pelaku meminta uang Rp150 juta. Sehingga total kerugian korban Rp1,35 miliar dari hasil penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
“Jadi korban, anaknya mau masuk Akpol ini sempat beberapa kali berangkat ke Semarang karena kata pelaku sudah diterima tinggal masuk pendidikan. Bahkan dijanjikan pula pada pendaftaran tahun 2020 ini bisa lulus. Namun itu semua hanya modus pelaku untuk meyakinkan korban,” imbuh Sugeng.
Tersangka IR sendiri diamankan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Sementara IL di daerah Tebet Timur Dalam Raya, Jakarta Selatan oleh tim gabungan Subdit 3 Jatanras dan Subbid Paminal Bidang Propam Polda Kalsel.
Namun begitu, untuk tersangka IL ternyata terungkap berstatus tersangka Polda Banten dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kasusnya memasuki tahap II di Kejari Serang.
Di mana, IL selaku Direktur PT Satria Lautan Biru terjerat kasus pinjaman modal kerja BUMD PT BGD pada Oktober 2015 senilai Rp 5,9 miliar untuk proyek tambang di perairan Bayah bagian selatan Banten.
Tersangka IL sendiri kini ditahan di Mapolda Banten dalam perkara lain. Sedangkan IR langsung dibawa dan ditahan di Mapolda Kalsel.
“Keduanya dijerat Pasal 378 sub 372 jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Sugeng.
Berita Terkait
-
Tangis Korban Ayu Puspita Pecah: Venue Belum Dibayar H-1, Kerugian Kini Tembus Rp26 Miliar
-
Ratusan Korban Datangi Rumah Bos WO di Jaktim, Polisi: Situasi Sempat Memanas
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Berbekal Airsoft Gun dan KTA Palsu, Polisi Gadungan Tipu Driver Ojol dan Bawa Kabur Motor
-
Fakta Dandi Si Polisi Gadungan: Doyan Narkoba, 4 Kali Beraksi di Penjaringan, Korban Terakhir Ojol
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Prabowo Mau Menhut Tak Ragu Cabut Izin Pemanfaatan Hutan, Butuh Bantuan Minta ke TNI-Polri
-
Nadiem Makarim Dirawat di RS Saat Sidang Perdana, Apa Keputusan Hakim?
-
BGN Minta Kepala SPPG Awasi Ketat Proses Memasak dan Distribusi MBG
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah