Suara.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito merespon terkait penahanan drummer Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID atau JRX oleh Polda Bali atas laporan Ikatan Dokter Indonesia.
Wiku mengatakan penegakan hukum bukan ranah mereka sebagai Satgas Covid-19, namun dia menyebut rakyat harus satu suara dalam menghadapi pandemi virus corona covid-19 yang belum juga mereda di Indonesia.
"Mengenai penegakan hukum (terhadap JRX) dan seterusnya kembali lagi kita perlu gotong royong dan kita perlu mencapai tujuan bersama yang kita harapkan. Kita perlu ketenanganan sehingga seluruh masyarakat betul-betul waspada dan maju ke depan dalam rangka menghadapi covid-19 ini," kata Wiku dalam konferensi pers dari Istana Presiden, Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Wiku kembali mengingatkan para publik figur agar tetap memperhatikan kebenaran informasi sebelum disebarkan kepada pengikutnya agar membuat penanganan covid-19 menjadi lebih mudah.
"Untuk anggota masyarakat yang memiliki pengikut dan penggemar mohon betul-betul dapat menyampaikan berita-berita yang baik dan bersumber dari sumber yang valid dari para ahlinya," jelasnya.
Sejauh ini, sudah ada dua publik figur yang menjalani kasus hukum yakni Jerinx dan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.
Bahkan, Jerinx sudah ditahan Polda Bali atas laporan IDI Bali sebagai tersangka pencemaran nama baik atas unggahannya yang menulis 'IDI Kacung WHO' yang diikuti emoji babi.
Jerinx mengakui menuliskan unggahan itu secara sadar, namun ia menegaskan hal itu sebagai kritik terhadap syarat administrasi rapid test Covid-19 yang memberatkan biaya bagi ibu hamil di rumah sakit.
Atas kasus ini, Jerinx dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Baca Juga: Tak Setuju Jerinx Dipenjara, Jansen Demokrat: Pejabat Kita Lebih Ngawur
Suami Nora Alexandra itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Daftar jadi Relawan Vaksin Sinovac
-
Anak-Anak Terinfeksi Covid-19 di Amerika Melonjak 90 Persen dalam 4 Minggu
-
Dalam Sehari, 1.200 Orang Meninggal karena COVID-19 di AS
-
China Laporkan 19 Kasus Baru Virus Corona Covid-19
-
China Temukan Virus Corona di Sayap Ayam Hasil Impor dari Brasil
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pakistan Bombardir Kabul, Konflik dengan Afghanistan Memasuki Fase Perang Terbuka
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK