Suara.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito merespon terkait penahanan drummer Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID atau JRX oleh Polda Bali atas laporan Ikatan Dokter Indonesia.
Wiku mengatakan penegakan hukum bukan ranah mereka sebagai Satgas Covid-19, namun dia menyebut rakyat harus satu suara dalam menghadapi pandemi virus corona covid-19 yang belum juga mereda di Indonesia.
"Mengenai penegakan hukum (terhadap JRX) dan seterusnya kembali lagi kita perlu gotong royong dan kita perlu mencapai tujuan bersama yang kita harapkan. Kita perlu ketenanganan sehingga seluruh masyarakat betul-betul waspada dan maju ke depan dalam rangka menghadapi covid-19 ini," kata Wiku dalam konferensi pers dari Istana Presiden, Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Wiku kembali mengingatkan para publik figur agar tetap memperhatikan kebenaran informasi sebelum disebarkan kepada pengikutnya agar membuat penanganan covid-19 menjadi lebih mudah.
"Untuk anggota masyarakat yang memiliki pengikut dan penggemar mohon betul-betul dapat menyampaikan berita-berita yang baik dan bersumber dari sumber yang valid dari para ahlinya," jelasnya.
Sejauh ini, sudah ada dua publik figur yang menjalani kasus hukum yakni Jerinx dan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.
Bahkan, Jerinx sudah ditahan Polda Bali atas laporan IDI Bali sebagai tersangka pencemaran nama baik atas unggahannya yang menulis 'IDI Kacung WHO' yang diikuti emoji babi.
Jerinx mengakui menuliskan unggahan itu secara sadar, namun ia menegaskan hal itu sebagai kritik terhadap syarat administrasi rapid test Covid-19 yang memberatkan biaya bagi ibu hamil di rumah sakit.
Atas kasus ini, Jerinx dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Baca Juga: Tak Setuju Jerinx Dipenjara, Jansen Demokrat: Pejabat Kita Lebih Ngawur
Suami Nora Alexandra itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Daftar jadi Relawan Vaksin Sinovac
-
Anak-Anak Terinfeksi Covid-19 di Amerika Melonjak 90 Persen dalam 4 Minggu
-
Dalam Sehari, 1.200 Orang Meninggal karena COVID-19 di AS
-
China Laporkan 19 Kasus Baru Virus Corona Covid-19
-
China Temukan Virus Corona di Sayap Ayam Hasil Impor dari Brasil
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029