Suara.com - Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon angkat bicara soal ditangkapnya Jerinx, drummer Superman Is Dead (SID) atas kasus ujaran kebencian yang ia lontarkan kepada IDI.
Janson tidak setuju atas penangkapan itu dan mengungkapkan bahwa pernyataan pejabat lebih ngawur daripada yang diucapkan Jerinx.
Wakil Sekretaris Jenderap Partai Demokrat itu mengakui jika Jerinx memang sering melontarkan pernyataan keras, termasuk soal ujaran 'IDI kacung WHO'.
Namun, Jansen tidak setuju jika Jerinx kemudian dijebloskan ke penjara atas pernyataan itu. Ia berpendapat lebih baik IDI membuktikan pernyataan Jerinx tersebut.
"Kadang Jerinx memang bermulut besar. Tapi dia dipenjara saya tidak setuju. Lebih baik IDI jawab saja tuduhannya. Apa dia dipenjara dengan sendirinya buat ISI jadi lebih dipercaya?? Covid ini sudah membuat stres. Lebih baik otoritas jawab saja jika ada unek-unek, kegelisahan keraguan dari rakyat," tulis Jansen dikutip Suara.com dari Twitter-nya pada Kamis (13/8/2020).
Kendati tidak menyetujui ucapan Jerinx terhadap IDI, Jansen berpendapat bahwa ujaran itu tidak separah pernyataan yang sempat dilontarkan oleh pejabat pemerintah dahulu di masa awal virus corona melanda Indonesia.
"Saya tak setuju pernyataan Jerinx! Tapi jika dilihat, lebih banyak lagi pernyataan pejabat kita yang dulu lebih ngawur. Mulai nasi kucing, jamu, susu kuda liar dll," imbuhJansen.
Ke depan, jika kasus ini terus berlanjut, Jansen khawatir jika kritik terhadap lembaga negara bisa mudah terkena delik.
Polda Bali telah resmi menahan Jerinx terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, Rabu (12/8/2020) siang.
Baca Juga: 46 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Bebaskan Jerinx SID
Jerinx SID dianggap sudah melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan di akun Instagram @jrxsid dengan menyebut 'IDI Kacung WHO' dengan emoji babi.
Jerinx SID sendiri telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga telah meminta maaf atas hal tersebut.
Laporan dari IDI Bali sudah ditindaklanjuti oleh Polda Bali. Akibat perbuatannya, Jerinx SID dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sebelum masuk ke sel tahanan, Jerinx mengaku ikhlas bila dirinya ditahan. Ia menyampaikan pesan kepada publik mengenai ibu kehilangan anak akibat rapid test.
"Saya sekarang di sel tidak apa, yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan anaknya," ujar Jerinx.
Berita Terkait
-
46 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Bebaskan Jerinx SID
-
Akhyar Nasution Dipastikan Lawan Bobby Nasution di Pilkada Medan
-
Jerinx SID Ditahan Gegara 'IDI Kacung WHO', Publik Serukan #BebaskanJRXSID
-
Pernah Ribut, Nikita Mirzani Kini Semangati Istri Jerinx SID
-
Babas Dari Penjara, Eks Terpidana Korupsi Nazaruddin Ingin Bangun Masjid
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan