Suara.com - Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon angkat bicara soal ditangkapnya Jerinx, drummer Superman Is Dead (SID) atas kasus ujaran kebencian yang ia lontarkan kepada IDI.
Janson tidak setuju atas penangkapan itu dan mengungkapkan bahwa pernyataan pejabat lebih ngawur daripada yang diucapkan Jerinx.
Wakil Sekretaris Jenderap Partai Demokrat itu mengakui jika Jerinx memang sering melontarkan pernyataan keras, termasuk soal ujaran 'IDI kacung WHO'.
Namun, Jansen tidak setuju jika Jerinx kemudian dijebloskan ke penjara atas pernyataan itu. Ia berpendapat lebih baik IDI membuktikan pernyataan Jerinx tersebut.
"Kadang Jerinx memang bermulut besar. Tapi dia dipenjara saya tidak setuju. Lebih baik IDI jawab saja tuduhannya. Apa dia dipenjara dengan sendirinya buat ISI jadi lebih dipercaya?? Covid ini sudah membuat stres. Lebih baik otoritas jawab saja jika ada unek-unek, kegelisahan keraguan dari rakyat," tulis Jansen dikutip Suara.com dari Twitter-nya pada Kamis (13/8/2020).
Kendati tidak menyetujui ucapan Jerinx terhadap IDI, Jansen berpendapat bahwa ujaran itu tidak separah pernyataan yang sempat dilontarkan oleh pejabat pemerintah dahulu di masa awal virus corona melanda Indonesia.
"Saya tak setuju pernyataan Jerinx! Tapi jika dilihat, lebih banyak lagi pernyataan pejabat kita yang dulu lebih ngawur. Mulai nasi kucing, jamu, susu kuda liar dll," imbuhJansen.
Ke depan, jika kasus ini terus berlanjut, Jansen khawatir jika kritik terhadap lembaga negara bisa mudah terkena delik.
Polda Bali telah resmi menahan Jerinx terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, Rabu (12/8/2020) siang.
Baca Juga: 46 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Bebaskan Jerinx SID
Jerinx SID dianggap sudah melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan di akun Instagram @jrxsid dengan menyebut 'IDI Kacung WHO' dengan emoji babi.
Jerinx SID sendiri telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga telah meminta maaf atas hal tersebut.
Laporan dari IDI Bali sudah ditindaklanjuti oleh Polda Bali. Akibat perbuatannya, Jerinx SID dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sebelum masuk ke sel tahanan, Jerinx mengaku ikhlas bila dirinya ditahan. Ia menyampaikan pesan kepada publik mengenai ibu kehilangan anak akibat rapid test.
"Saya sekarang di sel tidak apa, yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan anaknya," ujar Jerinx.
Berita Terkait
-
46 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Bebaskan Jerinx SID
-
Akhyar Nasution Dipastikan Lawan Bobby Nasution di Pilkada Medan
-
Jerinx SID Ditahan Gegara 'IDI Kacung WHO', Publik Serukan #BebaskanJRXSID
-
Pernah Ribut, Nikita Mirzani Kini Semangati Istri Jerinx SID
-
Babas Dari Penjara, Eks Terpidana Korupsi Nazaruddin Ingin Bangun Masjid
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?
-
DPR Minta Penanganan Luar Biasa untuk Bencana Aceh, Bendera Putih Jadi Alarm Keras
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?
-
Gubernur Bobby Nasution Jamin Stok Pangan Aman Jelang Nataru
-
KPK Konfirmasi: Ada Jaksa yang Ditangkap Saat OTT di Wilayah Tangerang
-
Pramono Anung Tantang Gen Z Jakarta Atasi Macet dan Sampah, Hadiahnya Jalan-Jalan ke New York