Suara.com - Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon angkat bicara soal ditangkapnya Jerinx, drummer Superman Is Dead (SID) atas kasus ujaran kebencian yang ia lontarkan kepada IDI.
Janson tidak setuju atas penangkapan itu dan mengungkapkan bahwa pernyataan pejabat lebih ngawur daripada yang diucapkan Jerinx.
Wakil Sekretaris Jenderap Partai Demokrat itu mengakui jika Jerinx memang sering melontarkan pernyataan keras, termasuk soal ujaran 'IDI kacung WHO'.
Namun, Jansen tidak setuju jika Jerinx kemudian dijebloskan ke penjara atas pernyataan itu. Ia berpendapat lebih baik IDI membuktikan pernyataan Jerinx tersebut.
"Kadang Jerinx memang bermulut besar. Tapi dia dipenjara saya tidak setuju. Lebih baik IDI jawab saja tuduhannya. Apa dia dipenjara dengan sendirinya buat ISI jadi lebih dipercaya?? Covid ini sudah membuat stres. Lebih baik otoritas jawab saja jika ada unek-unek, kegelisahan keraguan dari rakyat," tulis Jansen dikutip Suara.com dari Twitter-nya pada Kamis (13/8/2020).
Kendati tidak menyetujui ucapan Jerinx terhadap IDI, Jansen berpendapat bahwa ujaran itu tidak separah pernyataan yang sempat dilontarkan oleh pejabat pemerintah dahulu di masa awal virus corona melanda Indonesia.
"Saya tak setuju pernyataan Jerinx! Tapi jika dilihat, lebih banyak lagi pernyataan pejabat kita yang dulu lebih ngawur. Mulai nasi kucing, jamu, susu kuda liar dll," imbuhJansen.
Ke depan, jika kasus ini terus berlanjut, Jansen khawatir jika kritik terhadap lembaga negara bisa mudah terkena delik.
Polda Bali telah resmi menahan Jerinx terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, Rabu (12/8/2020) siang.
Baca Juga: 46 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Bebaskan Jerinx SID
Jerinx SID dianggap sudah melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan di akun Instagram @jrxsid dengan menyebut 'IDI Kacung WHO' dengan emoji babi.
Jerinx SID sendiri telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga telah meminta maaf atas hal tersebut.
Laporan dari IDI Bali sudah ditindaklanjuti oleh Polda Bali. Akibat perbuatannya, Jerinx SID dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sebelum masuk ke sel tahanan, Jerinx mengaku ikhlas bila dirinya ditahan. Ia menyampaikan pesan kepada publik mengenai ibu kehilangan anak akibat rapid test.
"Saya sekarang di sel tidak apa, yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan anaknya," ujar Jerinx.
Berita Terkait
-
46 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Bebaskan Jerinx SID
-
Akhyar Nasution Dipastikan Lawan Bobby Nasution di Pilkada Medan
-
Jerinx SID Ditahan Gegara 'IDI Kacung WHO', Publik Serukan #BebaskanJRXSID
-
Pernah Ribut, Nikita Mirzani Kini Semangati Istri Jerinx SID
-
Babas Dari Penjara, Eks Terpidana Korupsi Nazaruddin Ingin Bangun Masjid
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun