Suara.com - Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon angkat bicara soal ditangkapnya Jerinx, drummer Superman Is Dead (SID) atas kasus ujaran kebencian yang ia lontarkan kepada IDI.
Janson tidak setuju atas penangkapan itu dan mengungkapkan bahwa pernyataan pejabat lebih ngawur daripada yang diucapkan Jerinx.
Wakil Sekretaris Jenderap Partai Demokrat itu mengakui jika Jerinx memang sering melontarkan pernyataan keras, termasuk soal ujaran 'IDI kacung WHO'.
Namun, Jansen tidak setuju jika Jerinx kemudian dijebloskan ke penjara atas pernyataan itu. Ia berpendapat lebih baik IDI membuktikan pernyataan Jerinx tersebut.
"Kadang Jerinx memang bermulut besar. Tapi dia dipenjara saya tidak setuju. Lebih baik IDI jawab saja tuduhannya. Apa dia dipenjara dengan sendirinya buat ISI jadi lebih dipercaya?? Covid ini sudah membuat stres. Lebih baik otoritas jawab saja jika ada unek-unek, kegelisahan keraguan dari rakyat," tulis Jansen dikutip Suara.com dari Twitter-nya pada Kamis (13/8/2020).
Kendati tidak menyetujui ucapan Jerinx terhadap IDI, Jansen berpendapat bahwa ujaran itu tidak separah pernyataan yang sempat dilontarkan oleh pejabat pemerintah dahulu di masa awal virus corona melanda Indonesia.
"Saya tak setuju pernyataan Jerinx! Tapi jika dilihat, lebih banyak lagi pernyataan pejabat kita yang dulu lebih ngawur. Mulai nasi kucing, jamu, susu kuda liar dll," imbuhJansen.
Ke depan, jika kasus ini terus berlanjut, Jansen khawatir jika kritik terhadap lembaga negara bisa mudah terkena delik.
Polda Bali telah resmi menahan Jerinx terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, Rabu (12/8/2020) siang.
Baca Juga: 46 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Bebaskan Jerinx SID
Jerinx SID dianggap sudah melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan di akun Instagram @jrxsid dengan menyebut 'IDI Kacung WHO' dengan emoji babi.
Jerinx SID sendiri telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga telah meminta maaf atas hal tersebut.
Laporan dari IDI Bali sudah ditindaklanjuti oleh Polda Bali. Akibat perbuatannya, Jerinx SID dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sebelum masuk ke sel tahanan, Jerinx mengaku ikhlas bila dirinya ditahan. Ia menyampaikan pesan kepada publik mengenai ibu kehilangan anak akibat rapid test.
"Saya sekarang di sel tidak apa, yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan anaknya," ujar Jerinx.
Berita Terkait
-
46 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Bebaskan Jerinx SID
-
Akhyar Nasution Dipastikan Lawan Bobby Nasution di Pilkada Medan
-
Jerinx SID Ditahan Gegara 'IDI Kacung WHO', Publik Serukan #BebaskanJRXSID
-
Pernah Ribut, Nikita Mirzani Kini Semangati Istri Jerinx SID
-
Babas Dari Penjara, Eks Terpidana Korupsi Nazaruddin Ingin Bangun Masjid
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi
-
Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus
-
Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang
-
Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas