Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan pengurus sekolah menggunakan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS untuk menggelar tes corona kepada guru dan siswa sebelum pembukaan sekolah.
Dirjen PAUD-Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri menjelaskan, penggunaan dana BOS memang sudah direlaksasi oleh kementerian untuk penanganan covid-19 di sekolah asalkan penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan.
"Penggunaan dana BOS untuk rapid test, itu dimungkinkan sepanjang dananya ada. ini kepala sekolah yang menentukan, karena tidak semua sekolah punya ketersediaan dana BOS yang cukup untuk bisa rapid test," kata Jumeri dalam jumpa pers virtual, Kamis (13/8/2020).
Jumeri kemudian memaparkan bahwa saat ini sudah ada 1.410 sekolah di zona kuning dan hijau dari semua jenjang yang dibuka pada masa pandemi dengan protokol ketat.
“Sekolah yang berada di zona hijau dan melakukan belajar dari rumah sebanyak 7.002 dan yang melakukan pembelajaran tatap muka sebanyak 1.410 sekolah,” katanya.
Jumeri menyebut daerah yang paling banyak membuka sekolah ada di Pulau Sumatera, sementara di zona yang mayoritas masih zona merah belum bisa membuka sekolah.
Dia menegaskan pemerintah hanya memperbolehkan pembukaan sekolah di zona kuning dan hijau yang diatur oleh Satgas Covid-19.
Segala keputusan pembukaan sekolah harus dipertimbangkan matang-matang oleh pemda atau kanwil, kepala sekolah, komite sekolah dengan berpedoman pada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang telah disesuaikan.
Orang tua juga berhak melarang anaknya ke sekolah pada masa pandemi jika tidak mau mengambil resiko terkait potensi penularan di sekolah.
Berdasarkan peta zonasi risiko COVID-19 yang bersumber dari https://covid19.go.id/ per 13 Agustus 2020, terdapat 33 kabupaten/kota yang berada di zona merah.
Baca Juga: 1.410 Sekolah di Zona Kuning dan Hijau Dibuka, Paling Banyak di Sumatera
Kemudian 222 kabupaten/kota berada di zona oranye, 177 kabupaten/kota berada di zona kuning.
Lalu sisanya ada 82 kabupaten/kota berada di zona hijau dan zona tidak terdampak.
Berita Terkait
-
1.410 Sekolah di Zona Kuning dan Hijau Dibuka, Paling Banyak di Sumatera
-
Penjelasan Kemendikbud Soal Siswa dan Guru Terpapar Corona
-
Gedung BMKG Ditutup karena Kasus Reaktif Corona, Begini Kronologinya
-
Diprotes NU, Muhammadiyah, dan PGRI, Nadiem Tunda POP ke Januari 2021
-
Didatangi Nadiem, NU Berubah Pikiran dan Gabung Lagi di POP Kemendikbud
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim