Suara.com - Rasa kesal dan kecewa tak bisa disembunyikan oleh Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah. Pasalnya, dia mengungkapkan kekecewaannya lantaran banyak warganya yang belum mengibarkan bendera merah putih.
Padahal, Wali Kota Padang telah telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 200/448/Kesbangpol/2020 tentang Partisipasi menyemarakkan Peringatan HUT RI ke-75.
Dalam surat edaran tersebut menekankan kepada Camat dan Lurah untuk mengimbau warganya untuk mengibarkan Bendera Merah Putih pada tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2020.
"Saya sangat kecewa masih banyak bendera merah putih yang tidak ada dipasang di rumah penduduk dan warung-warung seperti di daerah Imam Bonjol, Permindo, dan jalan Hamka termasuk di beberapa tempat lainnya," katanya seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (14/8/2020).
Dia juga menilai, kurangnya sosialisasi yang dilakukan kecamatan dan kelurahan untuk memasang Bendera Merah Putih dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2020 menjadi salah satu penyebabnya.
"Untuk itu saya minta kepada camat dan lurah untuk pro aktif menyampaikan kepada warga untuk memasang bendera putih di halaman rumah dan kedai masing-masing."
Tak hanya itu, dia juga mengingatkan kepada semua masyarakat untuk memasang bendera merah putih di rumah dan warung masing-masing.
Dikemukakannya, pengibaran bendera merah putih tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada para pahlawan yang telah berjuang bersimbah darah demi tegaknya NKRI.
"Apa salahnya kita menghargai jasa para pahlawan yang berjuang demi bangsa dan negara kita dengan memasang bendera merah putih. Masa untuk memasang bendera merah putih saja kita enggan," katanya kesal.
Baca Juga: Anti Mainstream, Detik-Detik Garong Gondol Tiang Bendera Merah Putih Warga
Lebih jauh dikatakan Mahyeldi, pihaknya akan melakukan teguran kepada perangkat kecamatan dan kelurahan maupun dari pada warga dari pada pemilik usaha dan kedai yang tidak memasang bendera merah putih.
"Dalam rangka peringatan 17 Agustus 2020 nanti, saya akan mengajak Forkopimda untuk melakukan sidak ke kecamatan dan kelurahan di beberapa tempat yang tidak memasang bendera merah putih, kita akan berikan teguran dan sanksi kepada masyarakat yang masih membandel tidak memasang bendera merah putih," katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta bendera merah putih dikibarkan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2020.
Tak hanya itu, Pratikno juga mengimbau kepada seluruh lembaga negara, para menteri, hingga kepala daerah dapat memasang dan mengibarkan bendera merah putih hingga 31 Agustus 2020.
"Memasang dan mengibarkan bendera merah putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020," ujar Pratikno dalam rilis yang diterima di Jakarta pada Minggu (26/7/2020).
Selain itu, Pratikno meminta pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini