Suara.com - Juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta menggapi penangkapan yang dilakukan aparat keamanan terhadap demonstran masyarakat Papua yang menolak perjanjian New York, Sabtu (15/8/2020). Setidaknya ada 23 orang yang diamankan dari kegiatan itu.
Seperti diberitakan Jubi, penangkapan 23 demonstran itu dilakukan saat massa aksi keluar dari titik kumpul di Kantor Departemen Politik United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (15/8/2020).
Mereka diblokade oleh Polisi yang didukung Tentara Indonesia. Massa hendak bernegosiasi dengan Polisi tetapi tidak diindahkan dan langsung diangkut dan dibawa ke kantor Polisi.
Surya menilai, cara aparat menangani aksi demonstran tidak dibenarkan. Ia merasa di Papua, masyarkat tidak bisa bebas berekspresi.
"Cara aparat menangani Papua ya seperti yang terjadi sekarang ini. Wajar orang Papua minta menentukan nasib sendiri. Bagaimana tidak setiap aksi damai seringkali ditangkapi," kata Surya saat dihubungi Suara.com, Sabtu (15/8/2020).
"Di Papua kita tidak rasakan yang namanya reformasi dan ruang untuk kebebasan berekspresi," ia menambahkan.
Lebih lanjut, Surya menilai penangkapan yang dilakukan aparat bukanlah penyelesaian masalah. Justru hal tersebut menumbuhkan masalah baru.
"Penangkapan bukan jalan keluar atasi masalah di Papua. Malah masalah jadinya tambah ruwet," jelasnya.
Surya menuturkan, unjuk rasa dalam memperingati 58 tahun perjanjian New York juga terjadi di Jakarta hari ini, Sabtu (15/8/2020) dan melahirkan 10 pernyataan sikap.
Baca Juga: Surya Anta soal Beasiswa Veronica Koman: Pemerintah Takut-takuti Pengkritik
Mereka menganggap perjanjian tersebut bermasalah karena dilakukan tanpa melibatkan rakyat West Papua.
Padahal, perjanjian tersebut berhubungan dengan keberlangsungan hidup dan masa depan rakyat dan bangsa West Papua. Akan tetapi, masyarakat lokal justru tidak dilibatkan.
Berikut 10 pernyataan sikap tersebut:
- Memberikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Rakyat Papua.
- Tarik Militer (TNI-Polri) Organik dan Non-Organik dari Seluruh Tanah Papua Sebagai Syarat Damai.
- Tutup Freeport, BP, LNG Tangguh, MNC, dan yang Lainnya, yang Merupakan Dalang Kejahatan Kemanusiaan di atas Tanah Papua.
- Amerika Serikat Harus Bertanggung Jawab atas Penjajahan dan pelanggaran HAM yang Terjadi terhadap Bangsa West Papua.
- Demiliterisasi Zona Nduga, West Papua. Cabut Peraturan Presiden No. 40/2013 yang melegalkan keterlibatan militer dalam proyek pembangunan jalan Trans-Papua.
- Buka akses Jurnalis Internasional dan Nasional ke West Papua.
- Kebebasan Berkumpul, Berpendapat dan Berekspresi bagi rakyat West Papua.
- Bebaskan seluruh tahanan politik West Papua tanpa syarat.
- Tolak Otsus Jilid II.
- Cabut SK Drop Out sepihak 4 mahasiswa Universitas Khairun Ternate.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Amerika Akui Tak Mampu Hadapi Drone-drone Iran
-
DPRD DKI: Sengkarut Tata Ruang Jakarta Harus Dibenahi!
-
Tolak Perang untuk Israel, Tangan Mantan Marinir AS Patah Ditarik Paksa oleh Senator di Ruang Sidang
-
YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT
-
Sumbang Devisa Rp253 Triliun, Rieke PDIP Tagih Pengesahan RUU PPRT yang Mangkrak 22 Tahun
-
Tragedi Perang Jeli Remaja Makassar: Saat Senjata Mainan Dibalas Timah Panas
-
Jakarta Darurat Hunian, DPRD DKI Wanti-wanti Nasib Warga Terdampak Relokasi Normalisasi Sungai
-
Bukan Suap Biasa, KPK Jerat Bupati Pekalongan dengan Pasal Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Jasa
-
Dewan Perdamaian Lumpuh: Pembicaraan Tertunda Akibat Perang Iran
-
Dampak Perang Iran-AS-Israel: Bagaimana Nasib Ekonomi-Politik Indonesia?