Suara.com - Pengemudi mobil Lexus bernomor polisi B 805 HIU, Christiady Hutama (28) yang menabrak sepeda motor hingga mengakibatkan satu orang tewas di Jalan Palmerah, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2020) dini hari ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini statusnya (pengemudi mobil Lexus) sudah jadi tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi kepada Suara.com, Senin (17/8/2020).
Christiady kini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat usai menjalani serangkaian pemeriksaan atas peristiwa tersebut. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Ancaman 6 tahun penjara," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat kejadian pengemudi mobil Lexus mengaku mengantuk.
"Dia bilang ngantuk, nggak lihat, tahu-tahu nabrak," tutur Lilik.
Lilik menjelaskan, kecelakaan lalu lintas itu bermula saat mobil Lexus yang dikemudikan oleh Christiady melaju dari arah Utara ke Selatan di Jalan Palmerah wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat sekitar pukul 01.30 WIB. Sesampai di depan Pasar Palmerah, mobil Lexus menabrak sepeda motor yang dikendarai Sunanto.
"Pengemudi sepeda motor (Sunanto) mengalami luka memar pada bagian kepala, setelah kejadian korban dibawa ke RS Pelni Petamburan. Sementara pembonceng kendaraan sepeda motor bernama Rosiyah juga mengalami luka pada bagian kepala, setelah dibawa ke RS Pelni Petamburan kemudian korban meninggal dunia," ungkapnya.
Akibat kecelakaan itu, mobil Lexus rusak berat, bagian depan ringsek, dan kaca samping pecah.
Baca Juga: Usai Tewaskan Pemotor di Palmerah, Begini Nasib Supir Lexus
Berita Terkait
-
Korban Penganiayaan Akibat Tegur Pasutri Merokok di Motor Tak Yakin Pelaku Sudah Ditahan
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
7 Rekomendasi Sunscreen untuk Pengendara Motor Sesuai Jenis Kulit
-
7 Bedak Anti Geser untuk Pengendara Motor, Tahan Lama Seharian
-
Viral Pemotor Merokok Pukul Penegur di Palmerah, Pelaku Catut Nama Polisi
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer