Suara.com - Pengemudi mobil Lexus bernomor polisi B 805 HIU, Christiady Hutama (28) yang menabrak sepeda motor hingga mengakibatkan satu orang tewas di Jalan Palmerah, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2020) dini hari ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini statusnya (pengemudi mobil Lexus) sudah jadi tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi kepada Suara.com, Senin (17/8/2020).
Christiady kini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat usai menjalani serangkaian pemeriksaan atas peristiwa tersebut. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Ancaman 6 tahun penjara," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat kejadian pengemudi mobil Lexus mengaku mengantuk.
"Dia bilang ngantuk, nggak lihat, tahu-tahu nabrak," tutur Lilik.
Lilik menjelaskan, kecelakaan lalu lintas itu bermula saat mobil Lexus yang dikemudikan oleh Christiady melaju dari arah Utara ke Selatan di Jalan Palmerah wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat sekitar pukul 01.30 WIB. Sesampai di depan Pasar Palmerah, mobil Lexus menabrak sepeda motor yang dikendarai Sunanto.
"Pengemudi sepeda motor (Sunanto) mengalami luka memar pada bagian kepala, setelah kejadian korban dibawa ke RS Pelni Petamburan. Sementara pembonceng kendaraan sepeda motor bernama Rosiyah juga mengalami luka pada bagian kepala, setelah dibawa ke RS Pelni Petamburan kemudian korban meninggal dunia," ungkapnya.
Akibat kecelakaan itu, mobil Lexus rusak berat, bagian depan ringsek, dan kaca samping pecah.
Baca Juga: Usai Tewaskan Pemotor di Palmerah, Begini Nasib Supir Lexus
Berita Terkait
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
5 Sunscreen Perisai Debu untuk Wajah Anti Kusam Pengendara Motor: Lawan Polusi, Bebas Kilap Seharian
-
Nekat Terobos Jalan Baru Dicor, Aksi Ibu Pengendara Motor Ini Berakhir Diamuk Pak RT
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
-
Motif Sejoli Tega Buang Bayi di Palmerah, Malu Nikah Siri Tak Direstui
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional
-
Surya Paloh Bicara Soal PAW Usai Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Begini Katanya
-
Peringati Hari Pahlawan Besok, Mensos Ajak Masyarakat Mengheningkan Cipta Serentak
-
KPAI: SMAN 72 Bakal Belajar Online, Prioritaskan Pemulihan Psikologis Siswa Usai Ledakan