Suara.com - Universitas Katolik (Unika) Musi Charitas Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap dosennya, RN (43) yang kepergok menyodomi anak lelaki di kota tersebut.
Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Unika Musi Charitas Palembang Agustinus Riyanto mengatakan, pihak kampus secara resmi telah memecat secara tidak hormat RN sebagai dosen Unika Musi Charitas.
“Tindakan tegas kepada yang bersangkutan (dosen RN) berdasarkan surat keputusan Yayasan Musi Nomor 099/SKEP.YMP-FXB/VIII/2020,” ujar dia saat memberikan keterangan pers di Unika Mudi Charitas Palembang pada Selasa (18/8/2020).
Pihak kampus menegaskan, RN telah dipecat dari jabatan dan status karyawan di Unika Musi Charitas Palembang. Pasalnya, kampus tak bisa mentolerir perilaku bejat pelaku yang melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur sebagai korbannya.
“Kita tak dapat mentolerir segala bentuk kejahatan. Kita sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan (dosen RN). Apalagi, yang bersangkutan itu adalah dosen berdedikasi,” kata dia.
Dia menilai yang dilakukan RN sudah merupakan pelanggaran berat, RN telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban yakni seorang anak yang masih di bawah umur.
Terlebih, kata dia, perbuatan yang dilakukan RN tersebut dapat menyebabkan trauma kepada anak-anak.
“Jadi, tanggung jawab kampus (Unika Musi Charitas) adalah memberhentikan secara tidak hormat kepada yang bersangkutan,” tambah dia.
Berdasarkan informasi, RN sempat berbohong dengan menyebut nama institusi lain sebagai tempat ia mengajar sebagai dosen. Pihak kampus pun enggan bertanggung jawab terkait hal tersebut.
Baca Juga: Pelaku Sodomi Anak Jalanan Ternyata Dosen di Unika Musi Charitas Palembang
Menurutnya, pengakuan yang dilakukan RN kepada polisi itu menjadi tanggung jawab pribadinya. Karena itu, pihak kampus enggan memberikan bantuan hukun kepada pelaku.
“Ya, kita sesalkan yang bersangkutan tak mau jujur saja. Sebab, ini justru membawa dampak buruk dan membuat tidak enak,” tutup dia.
Untuk diketahui, pelaku RN diamankan saat anggota tengah patroli di kawasan Jalan Gubernur H Ahmad Bastari, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang pada Kamis (13/8/2020) malam.
Pelaku ditangkap saat kepergok tengah melakukan aksi bejatnya terhadap korban NV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto