Suara.com - Universitas Katolik (Unika) Musi Charitas Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap dosennya, RN (43) yang kepergok menyodomi anak lelaki di kota tersebut.
Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Unika Musi Charitas Palembang Agustinus Riyanto mengatakan, pihak kampus secara resmi telah memecat secara tidak hormat RN sebagai dosen Unika Musi Charitas.
“Tindakan tegas kepada yang bersangkutan (dosen RN) berdasarkan surat keputusan Yayasan Musi Nomor 099/SKEP.YMP-FXB/VIII/2020,” ujar dia saat memberikan keterangan pers di Unika Mudi Charitas Palembang pada Selasa (18/8/2020).
Pihak kampus menegaskan, RN telah dipecat dari jabatan dan status karyawan di Unika Musi Charitas Palembang. Pasalnya, kampus tak bisa mentolerir perilaku bejat pelaku yang melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur sebagai korbannya.
“Kita tak dapat mentolerir segala bentuk kejahatan. Kita sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan (dosen RN). Apalagi, yang bersangkutan itu adalah dosen berdedikasi,” kata dia.
Dia menilai yang dilakukan RN sudah merupakan pelanggaran berat, RN telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban yakni seorang anak yang masih di bawah umur.
Terlebih, kata dia, perbuatan yang dilakukan RN tersebut dapat menyebabkan trauma kepada anak-anak.
“Jadi, tanggung jawab kampus (Unika Musi Charitas) adalah memberhentikan secara tidak hormat kepada yang bersangkutan,” tambah dia.
Berdasarkan informasi, RN sempat berbohong dengan menyebut nama institusi lain sebagai tempat ia mengajar sebagai dosen. Pihak kampus pun enggan bertanggung jawab terkait hal tersebut.
Baca Juga: Pelaku Sodomi Anak Jalanan Ternyata Dosen di Unika Musi Charitas Palembang
Menurutnya, pengakuan yang dilakukan RN kepada polisi itu menjadi tanggung jawab pribadinya. Karena itu, pihak kampus enggan memberikan bantuan hukun kepada pelaku.
“Ya, kita sesalkan yang bersangkutan tak mau jujur saja. Sebab, ini justru membawa dampak buruk dan membuat tidak enak,” tutup dia.
Untuk diketahui, pelaku RN diamankan saat anggota tengah patroli di kawasan Jalan Gubernur H Ahmad Bastari, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang pada Kamis (13/8/2020) malam.
Pelaku ditangkap saat kepergok tengah melakukan aksi bejatnya terhadap korban NV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok