Suara.com - Universitas Katolik (Unika) Musi Charitas Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap dosennya, RN (43) yang kepergok menyodomi anak lelaki di kota tersebut.
Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Unika Musi Charitas Palembang Agustinus Riyanto mengatakan, pihak kampus secara resmi telah memecat secara tidak hormat RN sebagai dosen Unika Musi Charitas.
“Tindakan tegas kepada yang bersangkutan (dosen RN) berdasarkan surat keputusan Yayasan Musi Nomor 099/SKEP.YMP-FXB/VIII/2020,” ujar dia saat memberikan keterangan pers di Unika Mudi Charitas Palembang pada Selasa (18/8/2020).
Pihak kampus menegaskan, RN telah dipecat dari jabatan dan status karyawan di Unika Musi Charitas Palembang. Pasalnya, kampus tak bisa mentolerir perilaku bejat pelaku yang melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur sebagai korbannya.
“Kita tak dapat mentolerir segala bentuk kejahatan. Kita sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan (dosen RN). Apalagi, yang bersangkutan itu adalah dosen berdedikasi,” kata dia.
Dia menilai yang dilakukan RN sudah merupakan pelanggaran berat, RN telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban yakni seorang anak yang masih di bawah umur.
Terlebih, kata dia, perbuatan yang dilakukan RN tersebut dapat menyebabkan trauma kepada anak-anak.
“Jadi, tanggung jawab kampus (Unika Musi Charitas) adalah memberhentikan secara tidak hormat kepada yang bersangkutan,” tambah dia.
Berdasarkan informasi, RN sempat berbohong dengan menyebut nama institusi lain sebagai tempat ia mengajar sebagai dosen. Pihak kampus pun enggan bertanggung jawab terkait hal tersebut.
Baca Juga: Pelaku Sodomi Anak Jalanan Ternyata Dosen di Unika Musi Charitas Palembang
Menurutnya, pengakuan yang dilakukan RN kepada polisi itu menjadi tanggung jawab pribadinya. Karena itu, pihak kampus enggan memberikan bantuan hukun kepada pelaku.
“Ya, kita sesalkan yang bersangkutan tak mau jujur saja. Sebab, ini justru membawa dampak buruk dan membuat tidak enak,” tutup dia.
Untuk diketahui, pelaku RN diamankan saat anggota tengah patroli di kawasan Jalan Gubernur H Ahmad Bastari, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang pada Kamis (13/8/2020) malam.
Pelaku ditangkap saat kepergok tengah melakukan aksi bejatnya terhadap korban NV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi