Suara.com - Kejaksaan Agung RI akhirnya menjelaskan kronologi terkait meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar Syarifuddin pada Senin (17/8/2020) lalu.
Sebelum meninggal, jaksa yang sempat menangani kasus teror air keras terhadap Novel Baswedan itu diketahui pulang kampung ke Baturaja, Ogah Komering Ulu, Sumatra Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono menjelaskan, kala itu momen Iduladha dipergunakan Fedrik dan istri untuk pulang kampung. Namun sepulangnya dari sana Fedrik mengeluh sakit.
"Kemudian kembali ke Jakarta sudah mulai terasa sakit. Kemudian dirawat di RS Pondok Indah Bintaro," kata Hari dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
Berdasarkan hasil rekam medis yang diterima, kata dia Fedrik memang mengidap penyakit komplikasi gula darah dan kolesterol.
Namun setelah dilakukan rapid dan swab test, ternyata Fedrik terkonfirmasi positif terjangkit Covid-19.
Hari mengatakan, selama menjalani perawatan di RS, Fedrik sudah mengenakan alat ventilator.
"Sehingga dalam kurun waktu perawatan Jumat, Sabtu, Minggu sudah menggunakan ventilator dan sebagaimana saya sampaikan tadi hari Senin yang bersangkutan meninggal dunia," tuturnya.
Terinfeksi Covid-19
Baca Juga: Kronologis Pria Pencium Jenazah COVID-19 Ditangkap Polisi dan Tentara
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menjelaskan penyebab meninggalnya Fredrik.
Selain mengalami komplikasi penyakit gula, jaksa Fedrik terpapar virus Covid-19.
"Benar (karena Covid-19)," kata ST Burhanuddin, Senin sore.
Novel Berduka
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Fedrik merupakan jaksa penuntut umum yang pernah bertugas menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Berita Terkait
-
Geger Penyidik Geledah Kementerian Kehutanan, Kejagung Membantah: Cuma Pencocokan Data
-
Bukan Digeledah! Kejagung Ungkap Alasan Sebenarnya Sambangi Kantor Kemenhut
-
Sidang Korupsi Nadiem Dijaga Ketat TNI, Kejagung Ungkap Ada 'Penilaian Risiko'
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus