Suara.com - Polda Sumatera Barat siap menghadapi praperadilan yang bakal diajukan Bupati Agam Indra Catri, terkait penetapan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI, Mulyadi.
Polda Sumbar menghormati langkah praperadilan yang ditempuh Indra Catri.
"Kalau praperadilan itu kan hak dari tersangka atau para pihak yang merasa dirugikan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Satake menegaskan, sejauh ini Polda Sumbar telah melaksanakan penyidikan secara profesional.
Penetapan Indra Catri sebagai tersangka telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh tim penyidik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Salah satu alasan kuat penyidik dalam menetapkan Indra Catri sebagai tersangka adalah keterangan dari saksi mahkota.
Serta, ada juga beberapa saksi-saksi lain yang menyebutkan keterlibatan Indra Catri dalam kasus tersebut.
Kecuali itu, lanjut Satake, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli ITE (informasi dan transaksi elektronik), dan ahli bahasa.
"Kita juga ada saksi petunjuk," ucap dia saat dihubungi Padang Kita—jaringan Suara.com—melalui sambungan telepon, Selasa (18/8/2020).
Baca Juga: Tak Setuju Jerinx Dipenjara, Jansen Demokrat: Pejabat Kita Lebih Ngawur
Penetapan tersangka tersebut, tambah Satake, juga berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumbar dan didukung oleh hasil pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik (Labfor) digital Mabes Polri.
"Selain saksi-saksi, kan juga ada hasil Labfor dan hasil gelar perkara," ujar Satake.
Pemeriksaan Perdana
Selain Indra Catri, pada 10 Agustus lalu, Polda Sumbar juga menetapkan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi.
Besok, Rabu (19/8/2020) penyidik Polda Sumbar mengagendakan pemeriksaan perdana terhadap Indra Catri sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik Polda telah menuntaskan berkas perkara dengan tiga tersangka dalam kasus yang sama.
Berita Terkait
-
Polisi Komentar Tak Berempati atas Meninggalnya Ojol Dilindas Barakuda, Berakhir Minta Maaf
-
Sirene Darurat Intoleransi Meraung, Alissa Wahid Ajak Bangsa Kembali ke DNA Asli
-
Kiai Fuad Plered Dihukum Adat Karena Ujaran Kebencian
-
Fenomena Unpopular Opinion: Ajang Ujaran Kebencian di Balik Akun Anonim
-
Resmi! Yakob Sayuri dan Yance Sayuri Somasi Netizen karena Komentar Rasis
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025