Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya bersama serikat pekerja lain sepakat dengan DPR untuk membentuk tim perumus. Tim tersebut nantinya untuk membahas RUU Cipta Kerja.
Pembentukan tim itu disepakati usai KSPI dan sejumlah serikat pekerja lain bertemu dengan unsur pimpinan DPR yang diwakilkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad hingga unsur pimpinan Baleg dan Panja RUU Cipta Kerja dari beragam fraksi.
Iqbal berujar, tim perumus juga terdiri dari beragai unsur serikat pekerja.
Sedikitnya serikat pekerja yang tergabung dalam tim tersebut mewakili 32 federasi dan konfederasi. Di antaranya 13 federasi KSPSI Andi Gani, 9 federasi KSPI, 3 federasi KSPSI Yoris, dan beberapa federasi seperti FSPMI, PPMI 98, forum guru dan tenaga honorer.
Ia mengatakan, pembentukan tim perumus bersama DPR berbeda dengan tim teknis bentukan pemerintah. Di mana dalam tim perumus, serikat pekerja bersama unsur DPR melalui Panja akan membahas pasal demi pasal RUU Cipta Kerja hingga membuat daftar inventaris masalah (DIM).
"Bahwa hasil tim perumus ini kemudian dibawa lagi diskusi dengan anggota Panja Baleg, kemudian hasil ini, semacam DIM tadi menjadi argumentasi resmi dari Panja Baleg RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
"Dengan demikian diharapkan apa yang jadi permintaan kawan-kawan serikat buruh dan masyarakat sipil lainnya khusus klaster ketenagakerjaan bisa gol sesuai harapan dengan kawan-kawan serikat," Said menambahkan.
Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tim perumus antara serikat pekerja dan DPR itu akan dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Willy Aditya.
"Sudah sepakat membentuk tim perumus yang terdiri dari tim panja Baleg dan tim serikat pekerja yang akan dipimpin oleh Bung Willy. (Tim) akan bekerja tanggal 20-21 Agustus dan mudah-mudahan kita harapkan ada titik temu dan solusi-solusi terhadap pasal yang dianggap bermasalah," ujar Dasco.
Baca Juga: Diprotes Masyarakat, DPR Yakin RUU Ciptaker Disahkan Oktober 2020
Berita Terkait
-
RAPBN 2021, Pemulihan Ekonomi harus Prioritaskan Masyarakat Menengah Bawah
-
Tolak RUU Cipta Kerja, Faisal Basri: Rugikan Rakyat, Untungkan Oligarki
-
Ini Alasan Pakar Minta RUU Cipta Kerja Segera Disahkan
-
Krisis, Sohibul: Tampak Sekali Pemerintah Gagal Paham
-
Sohibul: Republik Ini Butuh Pemimpin Turun Tangan, Bukan Sibuk Cuci Tangan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme