Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya bersama serikat pekerja lain sepakat dengan DPR untuk membentuk tim perumus. Tim tersebut nantinya untuk membahas RUU Cipta Kerja.
Pembentukan tim itu disepakati usai KSPI dan sejumlah serikat pekerja lain bertemu dengan unsur pimpinan DPR yang diwakilkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad hingga unsur pimpinan Baleg dan Panja RUU Cipta Kerja dari beragam fraksi.
Iqbal berujar, tim perumus juga terdiri dari beragai unsur serikat pekerja.
Sedikitnya serikat pekerja yang tergabung dalam tim tersebut mewakili 32 federasi dan konfederasi. Di antaranya 13 federasi KSPSI Andi Gani, 9 federasi KSPI, 3 federasi KSPSI Yoris, dan beberapa federasi seperti FSPMI, PPMI 98, forum guru dan tenaga honorer.
Ia mengatakan, pembentukan tim perumus bersama DPR berbeda dengan tim teknis bentukan pemerintah. Di mana dalam tim perumus, serikat pekerja bersama unsur DPR melalui Panja akan membahas pasal demi pasal RUU Cipta Kerja hingga membuat daftar inventaris masalah (DIM).
"Bahwa hasil tim perumus ini kemudian dibawa lagi diskusi dengan anggota Panja Baleg, kemudian hasil ini, semacam DIM tadi menjadi argumentasi resmi dari Panja Baleg RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
"Dengan demikian diharapkan apa yang jadi permintaan kawan-kawan serikat buruh dan masyarakat sipil lainnya khusus klaster ketenagakerjaan bisa gol sesuai harapan dengan kawan-kawan serikat," Said menambahkan.
Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tim perumus antara serikat pekerja dan DPR itu akan dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Willy Aditya.
"Sudah sepakat membentuk tim perumus yang terdiri dari tim panja Baleg dan tim serikat pekerja yang akan dipimpin oleh Bung Willy. (Tim) akan bekerja tanggal 20-21 Agustus dan mudah-mudahan kita harapkan ada titik temu dan solusi-solusi terhadap pasal yang dianggap bermasalah," ujar Dasco.
Baca Juga: Diprotes Masyarakat, DPR Yakin RUU Ciptaker Disahkan Oktober 2020
Berita Terkait
-
RAPBN 2021, Pemulihan Ekonomi harus Prioritaskan Masyarakat Menengah Bawah
-
Tolak RUU Cipta Kerja, Faisal Basri: Rugikan Rakyat, Untungkan Oligarki
-
Ini Alasan Pakar Minta RUU Cipta Kerja Segera Disahkan
-
Krisis, Sohibul: Tampak Sekali Pemerintah Gagal Paham
-
Sohibul: Republik Ini Butuh Pemimpin Turun Tangan, Bukan Sibuk Cuci Tangan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban