Ilustrasi aplikasi TikTok. [Shutterstock]
Aplikasi tersebut telah dikembangkan khusus untuk membantu proses editing video atau foto dalam bentuk kolase.
Jadi, sebagai pengguna kamu bisa menggabungkan beberapa video atau foto menjadi satu.
Itulah mengapa, kamu harus memiliki aplikasi edit video tersebut sebelum berniat untuk membuat video duet di Tiktok. Adapun cara membuat video duet di Tiktok yaitu:
- Langkah pertama, pastikan bahwa aplikasi Photo Grid: Video & Pic Collage Maker, Photo Editor sudah ter-install pada gadget kamu.
- Setelah itu, download dua buah video yang ingin dikombinasikan menjadi video duet di Tiktok.
- Kemudian buka aplikasi edit video tersebut, lalu pilih dan klik menu Grid yang ada pada home aplikasi.
- Setelah itu, kamu bebas untuk berkreasi sebaik mungkin untuk menggabungkan dua video tersebut. Kamu juga bisa menambahkan beberapa efek yang disediakan seperti musik, emoji, teks dan lain sebagainya. Klik Next di pojok kanan sebelah atas, jika sudah selesai. Kemudian akan muncul jendela pop up penyimpanan. Simpanlah video dalam format mp4, lalu klik Save, maka secara otomatis video yang diedit akan tersimpan di galeri. Kemudian, lanjutkan prosesnya pada aplikasi Tiktok.
- Buka aplikasi Tiktok, lalu klik simbol tambah (+) yang ada di deretan menu pada bagian tengah untuk membuat video.
- Setelah itu, klik opsi Upload yang terletak di bagian pojok kiri atas layar, maka akan muncul beberapa pilihan video yang tersimpan di perangkat Anda. Kamu bisa memilih video yang telah diedit sebelumnya.
- Langkah selanjutnya yaitu mengedit durasi video yang dikenal dengan istilah trim, di mana sebagai pengguna kamu bisa memotong video untuk mengambil bagian yang
diinginkan saja, lalu klik Next. - Dan langkah terakhir yaitu klik Post untuk mengunggah video pada akun Tiktok, dan secara otomatis video akan ter-posting dan bisa dinikmati oleh pengguna lainnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut