Suara.com - Aturan yang berbeda dikeluarkan oleh dua anak buah Gubernur Anies Baswedan soal pembukaan tempat hiburan. Kali ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) DKI masih belum mengizinkan bioskop hingga kolam renang beroperasi.
Padahal Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta melalui SK Nomor 2976 Tahun 2020 telah mangizinkan sejumlah tempat seperti bioskop, gym, kolam renang, tempat bermain anak, hingga biliard dan ice skating beroperasi.
Melalui SK Nomor 227 Tahun 2020, Plt Kepala Disperindagkop UKM Andri Yansyah melarang pembukaan area bermain anak, gym, salon/barbershop (selain perawatan rambut), dan bioskop di mal atau pusat perbelanjaan. Begitu juga dengan billiard, bar, bowling, ice skating, dan semua jenis pameran atau pagelaran.
"Jenis kegiatan/aktivitas pada pusat perbelanjaan/mal yang tidak boleh beroperasi pada 14 Agustus sampai 27 Agustus sebagai berikut, area bermain anak," tulis Andri dalam SK tersebut, Kamis (20/8/2020).
Saat dihubungi, Andri mengakui ada perbedaan aturan. Karena itu, Disparekraf sedang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 nasional terkait aturannya itu.
"Iya (gym, taman bermain anak, bioskop, dll di mal belum boleh buka). Namun saat ini Parekraf sedang koordinasi kembali dengan BNPB, arahannya apa saya akan menyesuaikan," ujar Andri.
Ia sedang menunggu hasil koordinasi dengan Satgas itu. Jika memang diperlukan, maka bisa saja akan ada revisi aturan ke depannya.
"Kemungkinan itu pasti ada (revisi), tapi lihat arahan dari BNPB, kalau memang diizinkan kami akan revisi. Kalau belum diizinkan kami akan lanjutkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan kebijakan baru mengenai pembukaan tempat hiburan di ibu kota.
Baca Juga: Wali Kota Lubuklinggau Prana Putra Sohe Positif Corona
Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, sejumlah lokasi yang sempat tutup kini boleh dibuka.
Beberapa tempat yang kini boleh dibuka adalah seperti bioskop, tempat kebugaran atau gym, dan kolam renang.
Ketiganya diminta tutup sejak Jakarta menerapkan PSBB pada 10 April lalu.
Izin kembali beroperasi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata.
SK itu diteken oleh Plt Kepala Disparekraf Gumilar Ekajaya. Gumilar mengizinkan berbagai sektor termasuk bioskop, gym, dan kolam renang dibuka sejak 14 sampai 27 Agustus 2020.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi membenarkan soal pembukaan ini. Ia menyebut ketiga sektor itu dibuka sesuai lampiran daftar usaha pariwisata yang dibuka dalam SK.
"Di lampiran SK sudah jelas. Itu yang sudah boleh buka," ujar Bambang saat dihubungi Suara.com, Kamis (20/8/2020).
Berita Terkait
-
Ajak Rayakan Masa SMA di Bioskop, Film "Rangga & Cinta" Tayang Mulai 2 Oktober 2025
-
7 Film Indonesia Non-Horor Tayang di Bioskop Oktober 2025, Ada Karya PFN Loh!
-
Film Horor Perempuan Pembawa Sial Resmi Menghantui Bioskop Seluruh Indonesia
-
Iklan Presiden Prabowo di Layar Lebar, Bioskop Jadi Panggung Politik?
-
Kencing di Dalam Bioskop, Pentingnya Jaga Adab Ruang Publik
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah