Suara.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta sempat membuat keterangan berbeda soal perizinan pariwisata tempat tertutup. Kekinian, Surat Keputusan (SK) yang awalnya mengizinkan bioskop hingga kolam renang beroperasi itu disebut sebagai dokumen bocor.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi mengatakan pihaknya sedari awal belum ingin memublikasikan SK Nomor 2976 Tahun 2020 itu. Aturan itu disebutnya sudah bocor duluan sebelum dianggap rampung.
"Jadi kita lagi bahas sama tim, sudah distampel sama pak Sekdis, masih ngumpul, sudah dikeluarin itu, ada yang bocorin, sebenarnya masih pembahasan sampai pagi tadi," ujar Bambang saat dihubungi Suara.com, Kamis (20/8/2020).
Ia mengakui SK yang awal berisi izin pembukaan bioskop sudah ditandatangani oleh Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekajaya.
Namun pembahasan disebutnya masih berlanjut bersama pihak eksternal.
"Memang sudah ditandatangan, tapi kita minta (pendapat) dari kiri kanan dulu dong, nah ini sudah ada yang bocorin," tuturnya.
Setelah SK pertama tersebar, belakangan Disparekraf kembali memublikasikan aturan dengan nomor yang sama tapi isi yang berbeda.
Bambang menyebut SK kedua ini adalah yang asli, bukan hasil revisi regulasi pertama itu.
"Sebenarnya bukan revisi. Bukan bertentangan, padahal masih dibahas, kalau dibaca seolah-olah bertentangan. Harusnya dikeluarnya besok, ini sudah fix," jelasnya.
Baca Juga: Disparekraf DKI Revisi SK, Bioskop Hingga Kolam Renang Batal Dibuka
Bambang sendiri menyebut pihaknya belum berniat membuka bioskop, pusat kebugaran atau gym, dan kolam renang.
Sebab angka penularan Covid-19 di Jakarta masih tinggi sampai saat ini.
"Itu nanti deh, minimal (zona) kuning barang kali, penularan sudah gak naik, turun gitu (kasus corona). Kalau bioskop itu minimal hijau lah, kita dukung teman-teman industri mematuhi protokol biar penularan tak terjadi lagi, kondisi turun nanti kita buka pelan-pelan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sempat beredar aturan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta yang mengizinkan pembukaan bioskop hingga kolam renang beberapa waktu lalu. Namun regulasi ini belakangan direvisi.
Ketika SK Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata beredar, Disparekraf tak lama menyatakan sedang melakukan revisi atas aturan itu.
Dalam SK ini ada 23 jenis kegiatan yang kini diizinkan beroperasi.
Berita Terkait
-
Cara Ikut Undian iPhone 16 Pro dengan Menonton Film di CGV
-
Avatar: Fire and Ash Menggila di Bioskop Indonesia, The Conjuring Tinggal Tunggu Waktu Tergeser
-
Hari Terakhir Promo Tiket Nonton Film Avatar: Fire and Ash Bonus Voucher Makan di IMAX
-
Stray Kids Umumkan Film Konser Pertama, Tayang Global di Bioskop 2026
-
Nonton Bioskop Makin Hemat! TIX ID dan ShopeePay Tebar Diskon hingga Rp20 Ribu, Cek Syaratnya
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India