Suara.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta sempat membuat keterangan berbeda soal perizinan pariwisata tempat tertutup. Kekinian, Surat Keputusan (SK) yang awalnya mengizinkan bioskop hingga kolam renang beroperasi itu disebut sebagai dokumen bocor.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi mengatakan pihaknya sedari awal belum ingin memublikasikan SK Nomor 2976 Tahun 2020 itu. Aturan itu disebutnya sudah bocor duluan sebelum dianggap rampung.
"Jadi kita lagi bahas sama tim, sudah distampel sama pak Sekdis, masih ngumpul, sudah dikeluarin itu, ada yang bocorin, sebenarnya masih pembahasan sampai pagi tadi," ujar Bambang saat dihubungi Suara.com, Kamis (20/8/2020).
Ia mengakui SK yang awal berisi izin pembukaan bioskop sudah ditandatangani oleh Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekajaya.
Namun pembahasan disebutnya masih berlanjut bersama pihak eksternal.
"Memang sudah ditandatangan, tapi kita minta (pendapat) dari kiri kanan dulu dong, nah ini sudah ada yang bocorin," tuturnya.
Setelah SK pertama tersebar, belakangan Disparekraf kembali memublikasikan aturan dengan nomor yang sama tapi isi yang berbeda.
Bambang menyebut SK kedua ini adalah yang asli, bukan hasil revisi regulasi pertama itu.
"Sebenarnya bukan revisi. Bukan bertentangan, padahal masih dibahas, kalau dibaca seolah-olah bertentangan. Harusnya dikeluarnya besok, ini sudah fix," jelasnya.
Baca Juga: Disparekraf DKI Revisi SK, Bioskop Hingga Kolam Renang Batal Dibuka
Bambang sendiri menyebut pihaknya belum berniat membuka bioskop, pusat kebugaran atau gym, dan kolam renang.
Sebab angka penularan Covid-19 di Jakarta masih tinggi sampai saat ini.
"Itu nanti deh, minimal (zona) kuning barang kali, penularan sudah gak naik, turun gitu (kasus corona). Kalau bioskop itu minimal hijau lah, kita dukung teman-teman industri mematuhi protokol biar penularan tak terjadi lagi, kondisi turun nanti kita buka pelan-pelan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sempat beredar aturan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta yang mengizinkan pembukaan bioskop hingga kolam renang beberapa waktu lalu. Namun regulasi ini belakangan direvisi.
Ketika SK Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata beredar, Disparekraf tak lama menyatakan sedang melakukan revisi atas aturan itu.
Dalam SK ini ada 23 jenis kegiatan yang kini diizinkan beroperasi.
Berita Terkait
-
Jadi Film Terseram 2026, Salmokji Akan Tayang di Bioskop Indonesia
-
5 Film Baru di Bulan April, Ada The King's Warden dan Project Hail Mary
-
Dina Lorenza Dorong Keberpihakan Penyelenggara Bioskop terhadap Film Daerah
-
Sinopsis The Super Mario Galaxy Movie, Upaya dan Ambisi Kuat Browser Jr.
-
7 Fakta Film Dilan ITB 1997, Kapan Tayang di Bioskop Indonesia?
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka
-
Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat
-
Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!
-
Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif
-
Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan
-
Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen
-
WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban
-
KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?
-
UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!
-
Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!