Suara.com - Seorang dosen di Singapura, dihukum delapan minggu penjara setelah ketahuan merekam celana dalam mahasiswi. Hukuman itu dijatuhi pada Jumat (21/8/2020).
Demi melindungi korban, nama dosen, mahasiswi, dan kampus tidak dapat disebutkan, sebagaimana dilaporkan The Straits Times.
Dosen berusia 39 tahun--yang kini sudah dipecat--itu mengaku bersalah atas pelecehan seksual yang dia lakukan pada 6 Maret tahun lalu.
Semua berawal saat sang dosen meminta mahasiswinya datang ke sebuah ruang kosong di gedung kampus. Dia meminta mahasiswinya itu membantunya menyusun skema pembelajaran.
Sang dosen menyuruh mahasiswi itu untuk menjadi model atau instruktur yang nantinya akan dipresentasikan dalam proses mengajar.
Tersangka juga mengatakan bahwa dia akan menggunakan ponsel untuk merekam. Namun, permintaan sang dosen mulai terasa janggal setelah meminta mahasiswinya berpose dengan mata tertutup.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Derek Ee sebelumnya mengatakan mahasiswa tersebut merasa tidak nyaman dengan instruksi tersebut tetapi dia tidak bertanya lebih jauh.
Setelah korban menutup matanya dan berpose, sang dosen mengambil foto dari belakang. Pria itu kemudian menaruh ponselnya di antara kedua kaki mahassiswi dan mulai merekam.
Mahasiswi terseebut merasa tak nyaman dan memutuskan berbalik serta melepaskan penutup mata. Saat itu dia terkejut dengan apa yang dilakukan tersangka.
Baca Juga: Sedot Pusar Siswi SMP, Begini Aksi Dukun Cabul Bohongi Telak Ayah Korban
"Yang mengejutkan, dia melihat tersangka berjongkok tepat di belakangnya, memegang ponsel di antara kedua kakinya, dengan layar menghadap ke atas," kata Jaksa Penuntut Umum.
Mahasiswi itu kemudian meminta sang dosen menghapus rekaman tersebut. Tersangka mengiyakan dan menyebut rekaman itu telah dihapus meski tak ditunjukkan secara langsung.
Sehari kemudian, mahasiswi itu melaporkan pelecehan seksual yang diterimanya kepada walinya. Dia kemudian melapor ke polisi di hari yang sama.
Saat dimintai keterangan oleh polisi, tersangka akhirnya mengaku kepada bahwa dia mengambil dua video celana dalam mahasiswinya. Namun rekaman itu sudah dihapus.
Ia juga mengaku telah beberapa kali merekam upskirt atau bagian bawah mahasiswi-mahasiswi lainnya.
Atas pelanggarannya itu, sang dosen dilaporkan terancam penajara hingga satu tahun, kendati vonis terkini hanya menjatuhinya delapan minggu.
Berita Terkait
-
Sadis! Gadis 16 Tahun Diperkosa 30 Pria di Kamar Hotel
-
Dituduh Jadi PSK, Selebgram Ini Bungkam Fitnah Melalui Aksi Mulia
-
Gadis 7 Tahun Dikuntit Pria Telanjang, Ketuk Jendela Kamar Berulang Kali
-
Ditolak Periksa Revisi Skripsi, Curhatan dengan Dosen Ini Bikin Nyesek
-
Laporkan Pelecehan Seksual ke Kantor Polisi, Gadis Ini Malah Disuruh Joget
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi
-
Kebakaran Rumah di Tanjung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia: Diketahui Anggota BPK
-
Ahli: Virus Hanta di Kapal MV Hondius Tidak Berisiko Menjadi Pandemi Baru Seperti Wabah COVID-19
-
Tersangka Kasus Pencabulan di Pati Ditangkap, Menteri PPPA: Tak Bisa Diselesaikan Damai!
-
WHO Tegaskan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bukan Awal Pandemi Baru
-
Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Sempat Kabur, Menteri PPPA Desak Penahanan