Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat aturan demi menindak tegas orang yang membawa paksa jenazah kasus Covid-19. Bahkan, jika tindakan itu dilakukan, Anies menyatakan bakal dipidana.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Jenis jenazah yang tak boleh dibawa paksa adalah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi positif Covid-19 dari fasilitas kesehatan. Aturan ini diteken Anies dan diundangkan pada 19 Agustus lalu.
"Setiap orang dilarang mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi dari fasilitas pelayanan kesehatan," ujar Anies dalam Pergub itu yang dikutip Jumat (21/8/2020).
Jika dinyatakan berstatus suspek, probable atau konfirmasi positif, pihak keluarga atau kerabat tak boleh menolak ketika petugas meminta jenazah diurus dengan cara pemulasaran Covid-19.
"Setiap orang dilarang menolak pengurusan jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi sesuai protokol kesehatan," demikian bunyi pasal 24 ayat 1 Pergub itu.
Meski demikian, yang mengurus sanksi pidana bukan dari Pemprov melainkan pihak kepolisian. Aparat akan memberikan sanksi sesuai Undang-undang.
"Pengenaan sanksi pidana dilaksanakan oleh Kepolisian," kata Anies.
Baca Juga: Cium Jenazah Covid-19, Tersangka AS Dites Usap Corona, Hasilnya Mengejutkan
Berita Terkait
-
Pandemi Covid-19 Dinilai Reda, Jepang Akan Bolehkan Pelajar Asing Kembali
-
Cium Jenazah Covid-19, Tersangka AS Dites Usap Corona, Hasilnya Mengejutkan
-
Saran Marzuki Alie Soal Penanganan Covid-19 di DKI Berhasil Bikin Ramai
-
Mengenal Sosok Prajurit Perempuan RI dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon
-
Studi: Penderita Covid-19 di Delhi Didominasi oleh Perempuan
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN