Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat aturan demi menindak tegas orang yang membawa paksa jenazah kasus Covid-19. Bahkan, jika tindakan itu dilakukan, Anies menyatakan bakal dipidana.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Jenis jenazah yang tak boleh dibawa paksa adalah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi positif Covid-19 dari fasilitas kesehatan. Aturan ini diteken Anies dan diundangkan pada 19 Agustus lalu.
"Setiap orang dilarang mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi dari fasilitas pelayanan kesehatan," ujar Anies dalam Pergub itu yang dikutip Jumat (21/8/2020).
Jika dinyatakan berstatus suspek, probable atau konfirmasi positif, pihak keluarga atau kerabat tak boleh menolak ketika petugas meminta jenazah diurus dengan cara pemulasaran Covid-19.
"Setiap orang dilarang menolak pengurusan jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi sesuai protokol kesehatan," demikian bunyi pasal 24 ayat 1 Pergub itu.
Meski demikian, yang mengurus sanksi pidana bukan dari Pemprov melainkan pihak kepolisian. Aparat akan memberikan sanksi sesuai Undang-undang.
"Pengenaan sanksi pidana dilaksanakan oleh Kepolisian," kata Anies.
Baca Juga: Cium Jenazah Covid-19, Tersangka AS Dites Usap Corona, Hasilnya Mengejutkan
Berita Terkait
-
Pandemi Covid-19 Dinilai Reda, Jepang Akan Bolehkan Pelajar Asing Kembali
-
Cium Jenazah Covid-19, Tersangka AS Dites Usap Corona, Hasilnya Mengejutkan
-
Saran Marzuki Alie Soal Penanganan Covid-19 di DKI Berhasil Bikin Ramai
-
Mengenal Sosok Prajurit Perempuan RI dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon
-
Studi: Penderita Covid-19 di Delhi Didominasi oleh Perempuan
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya