Suara.com - Intimidasi masyarakat adat Besipae terjadi sehari setelah Perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia (18/08/20). Berikut ini kumpulan fakta intimidasi masyarakat adat Besipae yang dirangkum Suara.com.
Insiden ini dilatarbelakangi oleh kebijakan pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan melakukan pembangunan infrastruktur di lahan masyarakat adat Besipae.
Sebenarnya masyarakat adat meminta penyelesaian konflik dengan pendekatan musyawarah. Akan tetapi sejumlah oknum pemerintahan pada akhirnya tetap melakukan tindakan intimidasi.
Berikut fakta-fakta intimidasi masyarakat adat Besipae NTT:
1. Pengrusakan Rumah di Lahan Adat
Masyarakat adat Besipae di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, melaporkan pengrusakan rumah di tanah adat yang membuat mereka kehilangan tempat tinggal.
Dalam insiden tersebut, aparat menertibkan secara paksa pondok-pondok milik masyarakat adat yang berada di sekitar hutan adat Pabubu. Akibat pengrusakan tersebut, setidaknya 30 pondok dibongkar dan 47 kepala keluarga kini terpaksa tidur di bawah pohon tanpa alas dan atap.
2. Adanya Tindakan Represif
Insiden yang menimpa masyarakat adat Besipae ini tidak hanya merupakan tindakan penertiban semata. Pengrusakan pondok-pondok tersebut disertai dengan tindakan-tindakan represif yang membahayakan keselamatan masyarakat adat.
Baca Juga: Ketakutan dan Menangis, Anak-anak Warga Besipae Trauma Gas Air Mata Aparat
Selain pengusiran dan penembakan gas air mata, belum lama ini beredar video di media sosial yang memperdengarkan suara tembakan senjata api di wilayah konflik.
3. Bantahan Pemprov NTT
Pemerintah Provinsi NTT membantah adanya intimidasi terhadap masyarakat adat Besipae. Pengrusakan yang membuat trauma anak-anak dan perempuan adat Besipae tersebut dianggap pemerintah Provinsi NTT sebagai efek kejut.
Upaya pengrusakan tersebut dianggap sebagai bentuk penegasan pemerintah kepada masyarakat terkait pemanfaatan lahan seluas 3.700 hektare.
Menurut pemprov, lahan tersebut akan dimanfaatkan sebagai lahan peternakan, perkebunan, dan pariwisata. Kebijakan itu dilakukan pemerintah demi kepentingan masyarakat adat.
4. Menimbulkan Kecaman
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri