Suara.com - Intimidasi masyarakat adat Besipae terjadi sehari setelah Perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia (18/08/20). Berikut ini kumpulan fakta intimidasi masyarakat adat Besipae yang dirangkum Suara.com.
Insiden ini dilatarbelakangi oleh kebijakan pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan melakukan pembangunan infrastruktur di lahan masyarakat adat Besipae.
Sebenarnya masyarakat adat meminta penyelesaian konflik dengan pendekatan musyawarah. Akan tetapi sejumlah oknum pemerintahan pada akhirnya tetap melakukan tindakan intimidasi.
Berikut fakta-fakta intimidasi masyarakat adat Besipae NTT:
1. Pengrusakan Rumah di Lahan Adat
Masyarakat adat Besipae di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, melaporkan pengrusakan rumah di tanah adat yang membuat mereka kehilangan tempat tinggal.
Dalam insiden tersebut, aparat menertibkan secara paksa pondok-pondok milik masyarakat adat yang berada di sekitar hutan adat Pabubu. Akibat pengrusakan tersebut, setidaknya 30 pondok dibongkar dan 47 kepala keluarga kini terpaksa tidur di bawah pohon tanpa alas dan atap.
2. Adanya Tindakan Represif
Insiden yang menimpa masyarakat adat Besipae ini tidak hanya merupakan tindakan penertiban semata. Pengrusakan pondok-pondok tersebut disertai dengan tindakan-tindakan represif yang membahayakan keselamatan masyarakat adat.
Baca Juga: Ketakutan dan Menangis, Anak-anak Warga Besipae Trauma Gas Air Mata Aparat
Selain pengusiran dan penembakan gas air mata, belum lama ini beredar video di media sosial yang memperdengarkan suara tembakan senjata api di wilayah konflik.
3. Bantahan Pemprov NTT
Pemerintah Provinsi NTT membantah adanya intimidasi terhadap masyarakat adat Besipae. Pengrusakan yang membuat trauma anak-anak dan perempuan adat Besipae tersebut dianggap pemerintah Provinsi NTT sebagai efek kejut.
Upaya pengrusakan tersebut dianggap sebagai bentuk penegasan pemerintah kepada masyarakat terkait pemanfaatan lahan seluas 3.700 hektare.
Menurut pemprov, lahan tersebut akan dimanfaatkan sebagai lahan peternakan, perkebunan, dan pariwisata. Kebijakan itu dilakukan pemerintah demi kepentingan masyarakat adat.
4. Menimbulkan Kecaman
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini
-
Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir
-
Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!
-
Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku