Suara.com - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan tidak ada berkas perkara korupsi terbakar saat Gedung Kejaksaan Agung terbakar, Sabtu (23/8/2020) malam kemarin.
Gedung utama yang menjadi lokasi kebakaran di Kejagung tidak menyimpan berkas terkait dengan penanganan perkara. Mulai perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus termasuk korupsi di dalamnya.
"Sehingga terhadap berkas perkara yang terkait dengan tindak pidana korupsi 100 persen aman, tidak ada masalah," kata Hari di depan gedung Kejagung, Minggu (23/8/2020).
TidaK ada ruang penyimpanan berkas di 6 lantai yang terdampak kebakaran.
"Gedung utama ini ditempati mulai dari lantai dua adalah unsur pimpinan yang dalam hal ini adalah pak jaksa agung dan pak wakil jaksa agung, kemudian lantai tiga dan empat bidang intelijen dan pak jamintel ada di lantai tiga. Kemudian lantai lima dan enam itu bidang pembinaan, dan lantai lima ditempati oleh jaksa agung muda pembinaan," ujar Hari.
Diketahui, kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akhirnya padam setelah Damkar DKI mengerahkan 65 unit mobil pemadam kebakaran.
Kejagung melalui akun Twitter resmi mereka, @KejaksaanRI menegaskan kebakaran bukan bersumber dari gedung tindak pidana khusus dan umum, melainkan dari gedung bidang pembinaan dan intelijen.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman juga meyakini berkas perkara Djoko Tjandra aman dari kebakaran.
Boyamin mengatakan kasus Djoko Tjandra ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang ruang kerjanya berada di gedung bundar, bukan di area yang terbakar.
Baca Juga: Kejagung Ludes Dilalap Api, Markas Jaksa Agung Pindah ke Sini Senin Besok
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah proses pemadaman api selesai.
Berita Terkait
-
Lamborghini hingga Kapling Tanah Disita dalam Kasus Korupsi IUP Kalbar
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi