Suara.com - Proyek pembangunan hunian di kawasan Kampung Akuarium Penjaringan, Jakarta Utara belakangan menuai polemik karena dianggap melanggar Peraturan Daerah. Namun, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI membantahnya. Anggota TGUPP Angga Putra Fidrian menyatakan, proyek tersebut tidak melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTRPZ).
Angga mengakui, kawasan itu memang merupakan zona P3 atau sub zona pemerintah daerah yang dalam peta RDTR diberi warna merah. Namun Rumah Susun atau Rusun dibolehkan dibangun di kawasan zona merah tersebut.
"Di situ bisa dibangun rumah susun umum. Itu adalah rumah susun yang dibangun pemerintah dan dihuni masyarakat berpenghasilan rendah. Berarti secara ketentuan itu dibolehkan," kata Angga dalam webinar, Senin (24/8/2020).
Dalam kasus Kampung Akuarium yang diduga akan menjadi Cagar Budaya, dia menyebut akan ada penyesuaian dalam menjalankan proyek tersebut. Namun dalam prosesnya, ia mengklaim tidak ada aturan yang ditabrak.
"Secara ketentuan dan aturan itu dibolehkan, tinggal apakah kampung akuarium itu dibangun sesuai kaidah-kaidah kawasan cagar budaya," ujarnya.
Rujak Centre for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja mengatakan lahan P3 itu pada dasarnya memang diizinkan untuk dibangun berbagai fasilitas publik. Oleh karena itu bangunan selain kantor pemerintah bisa dibangun di lahan P3.
"Zona pemda, apa saja yang boleh dibangun? rumah susun umum, asrama, rumah dinas, masjid, gereja, pura, kelenteng, vihara, pasar tradisional, pasar induk, pemakaman, SPBU SPBG, lapangan olahraga, gedung olahraga, gedung olah seni, stadion dan lain-lain," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bermula dari Area Parkir, Polisi Bongkar Penyimpanan 1.000 Butir Ekstasi di Apartemen Greenbay Jakut
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Kebakaran Rumah Kontrakan di Sunter Agung Jakarta Utara, Satu Keluarga Diselamatkan
-
Hantam Jalan Berlubang di Tanjung Priok, Pengendara Motor Tewas Terserempet Truk
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang