Suara.com - Proyek pembangunan hunian di kawasan Kampung Akuarium Penjaringan, Jakarta Utara belakangan menuai polemik karena dianggap melanggar Peraturan Daerah. Namun, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI membantahnya. Anggota TGUPP Angga Putra Fidrian menyatakan, proyek tersebut tidak melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTRPZ).
Angga mengakui, kawasan itu memang merupakan zona P3 atau sub zona pemerintah daerah yang dalam peta RDTR diberi warna merah. Namun Rumah Susun atau Rusun dibolehkan dibangun di kawasan zona merah tersebut.
"Di situ bisa dibangun rumah susun umum. Itu adalah rumah susun yang dibangun pemerintah dan dihuni masyarakat berpenghasilan rendah. Berarti secara ketentuan itu dibolehkan," kata Angga dalam webinar, Senin (24/8/2020).
Dalam kasus Kampung Akuarium yang diduga akan menjadi Cagar Budaya, dia menyebut akan ada penyesuaian dalam menjalankan proyek tersebut. Namun dalam prosesnya, ia mengklaim tidak ada aturan yang ditabrak.
"Secara ketentuan dan aturan itu dibolehkan, tinggal apakah kampung akuarium itu dibangun sesuai kaidah-kaidah kawasan cagar budaya," ujarnya.
Rujak Centre for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja mengatakan lahan P3 itu pada dasarnya memang diizinkan untuk dibangun berbagai fasilitas publik. Oleh karena itu bangunan selain kantor pemerintah bisa dibangun di lahan P3.
"Zona pemda, apa saja yang boleh dibangun? rumah susun umum, asrama, rumah dinas, masjid, gereja, pura, kelenteng, vihara, pasar tradisional, pasar induk, pemakaman, SPBU SPBG, lapangan olahraga, gedung olahraga, gedung olah seni, stadion dan lain-lain," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Terungkap! Satu Keluarga di Warakas Tewas Diracun Anak Sendiri, Ini Motifnya
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Jelang Vonis 60 Terdakwa Aksi Demo, PN Jakut Dipenuhi Karangan Bunga: Bebaskan Tahanan Politik!
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden