Suara.com - Insiden kebakaran terjadi di gedung utama Kejaksaan Agung RI di Jalan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (24/8/2020) malam. Berdekatan dengan gedung yang terbakar itu terdapat ruang tahanan Kejagung di lantai 7.
Menjadi tanda tanya, kemana para tahanan tersebut saat si jago merah melahap abis gedung utama?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono menjelaskan bahwa pada pukul 21.00 WIB, saat api mulai melumat semua sisi gedung pihaknya langsung mengevakuasi para tahanan. Ada kekhawatiran mengenai keselamatan para tahanan.
"Begitu asap membumbung tinggi, lokasi tahanan berjarak kira-kira beberapa meter nih (dari gedung yang terbakar). Tahanan berada di belakang gedung pidum itu, ada gedung parkir lantai 7," kata Hari di gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).
Para tahanan Kejagung dievakuasi pada saat itu ke tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cabang Rutan Salemba. Jumlah tahanan Kejagung yang dievakuasi ada 25 orang. Dia memastikan tidak ada tahanan yang kabur saat kebakaran terjadi.
"Tahanan itu kan belum tentu terbukti bersalah. Jadi kesehatannya harus diperhatikan, jangan sampai terkena dampak asap seperti ini," tuturnya.
Lebih lanjut, kekinian sejumlah tahanan yang dievakusi karena dampak kebakaran sudah dikembalikan lagi ke ruang tahanan Kejagung RI. Hal itu setelah pihaknya memastikan semua kondisi sudah aman.
"Setelah dilakukan pengecekan oleh Direktur Penuntutan kondisi tahanan kita seperti apa, ruangan seperti apa, ruangan nggak ada masalah maka tadi tuntas dikembalikan lagi ke posisi semula," pungkasnya.
Baca Juga: Dengar Kabar Berkas Hilang saat Kebakaran, DPR Segera Panggil Kejagung
Berita Terkait
-
2 Petinggi Google Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook yang Menyeret Nadiem Makarim
-
Nadiem Masih Dibantarkan di RS Usai Operasi, Kejagung: Penyidikan Korupsi Chromebook Jalan Terus
-
Diduga Tilap Rp500 Juta dari Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakbar
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
Terkini
-
10 Tips dari Guru Besar Kriminologi UI Ini Jamin Karya Jurnalis Lebih Konstruktif, Antiperpecahan
-
Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025, Apakah Libur? Ini Ketentuan Pemerintah
-
Ungkit Kasus Dokumen Palsu hingga ART Disiksa Majikan, PDIP Usul Satgas Perlindungan Buruh Migran
-
Resmi Tangguhkan Penahanan Figha Lesmana, Kapolda Metro Jaya Ungkap Alasan Ini!
-
Suporter Indonesia Luapkan Kekecewaan di Arab Saudi: Sekarang Semuanya Ngumpul di Sini
-
Kondisi Nadiem Makarim Terkuak: Dioperasi Ambeien, Kini Kembali Mendekam di Rutan Salemba
-
7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
-
Siang Ini, Prabowo Panggil Tiga Menteri dan Satu Wamen Menghadap ke Istana
-
Putus Rantai Cacingan, Kemenkes Ajak Orang Tua Rutin Beri Obat Cacing dan Jaga Kebersihan Anak
-
Sejalan dengan Prabowo, TNI Sebut Sudah Terapkan Meritokrasi dalam Promosi Jabatan, Ini Contohnya