Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menjawab tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut kebakaran di gedung utama dilakukan untuk menghilangkan barang bukti atau berkas perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono meminta kepada ICW untuk bersabar menunggu hasil penyidikan dari tim gabungan Polri.
Hari menegaskan gedung utama yang hangus terbakar itu tidak menjadi tempat penyimpanan berkas perkara. Sehingga ia meminta ICW untuk tidak memberikan kesimpulan yang macam-macam.
"Jadi tolong saya berharap kepada rekan-rekan ICW dan rekan-rekan yang lain bantu kami untuk bisa bekerja dengan baik," tegas Hari di Kantor Badiklat Kejagung RI, Selasa (25/8/2020).
"Kemudian tunggu dan sabar bagaimana hasil dari laboratorium forensik dan Inafis dari Bareskrim yang sedang melakukan penyidikan," tambahnya.
Bahkan Hari pun meminta agar kejadian kebakaran tersebut tidak menjadi simpang siur yang membuat masyarakat kebingungan.
"Kasihan lah warga masyarakat dan warga kejaksaan kasihan dari Sabang sampai Merauke. Tolong bantu kami dan tolong mohon doa agar kami tetap kuat dan tetap semangat," pungkasnya.
Sedih
Hari juga sebelumnya meminta agar semua pihak tak berspekulasi terlalu jauh terkait kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejagung.
Baca Juga: Masih Ada Garis Polisi, Kejagung Belum Bisa Hitung Kerugian Pasca Kebakaran
Dia mengaku sangat menyayangkan jika banyak pihak yang menyebut bahwa kebakaran ini disengaja untuk menghilangkan berkas-berkas perkara.
"Saya minta jangan jadi berspekulasi. Biarlah teman-teman polisi bekerja. Nanti kami buka aksesnya, apa penyebab kebakaran. Sedih kalau rasanya kita melihat spekulasi dihubungkan-hubungkan," kata Hari di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).
Hari kembali menegaskan, bahwa data-data atau berkas perkara yang kekinian heboh karena diduga ikut terbakar sama sekali tak terjadi.
"Jadi enggak usah apa ya enggak usah ragulah, kami jelaskan. Kalau penanganan perkara ada di mana, tuh jauh tuh lihat batas lapangan itu pidana khusus. Belakang pidana umum. Jadi nggak ada masalah penanganan perkara," ungkapnya.
Isu Liar
Sebelumnya, kebakaran di gedung Kejaksaan Agung diberitakan sejumlah media juga menghanguskan bekas ruang kerja jaksa yang terjerat perkara Djoko Soegiarto Tjandra, Pinangki Sirna Malasari.
Berita Terkait
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali
-
Keadilan atau Intervensi? Prerogatif Presiden dalam Kasus Korupsi ASDP
-
Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, ICW: Presiden Prabowo Harus Berhenti Intervensi Kasus Korupsi
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah