Suara.com - Kapala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan kasus peretasan serta perusakan situs website Tempo.co dan Tirto.id. Kasus tersebut masuk dalam tahap penyelidikan.
"Sementara masih kami dalami, laporannya baru masuk kemarin. Kemudian nanti akan ditangani oleh tim siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Nanti akan dipelajari dulu karena ini masih tahap penyelidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (26/8/2020).
Yusri menyampaikan dalam waktu dekat penyidik akan memanggil pihak pelapor dan saksi-saksi. Hal itu dilakukan dalam rangka penyeledikan guna mengungkap kasus tersebut.
"Mudah-mudahan bisa cepat kami dalami, kami akan panggil semuanya untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.
Media daring Tempo.co dan Tirto.id sebelumnya melaporkan kasus peretasan dan perusakan situswebnya ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (25/8) kemarin. Situs milik kedua media daring tersebut diretas pada Jumat (21/8) pekan lalu.
Pelaporan dilakukan di SPKT Polda Metro Jaya pada pukul 09.00 WIB hingga selesai pukul 11.30 WIB. Pada saat melaporkan, kedua media ini didampingi oleh LBH Pers, YLBHI, dan SAFEnet.
"Sebagaimana orang yang rumahnya dibobol oleh maling, saya merasa Tirto.id yang tercatat adalah milik saya telah diobrak-abrik oleh maling. Sebagai warga negara yang baik saya melaporkan ke kepolisian untuk segera mengusut dan menemukan siapa pelaku kriminal yang sudah masuk ke Tirto.id dan merusak artikel-artikel yang ada di dalamnya," kata Atmaji Sapto Anggoro, Pemimpin Redaksi Tirto.id dalam siaran pers.
Sapto Anggoro dipanggil pertama untuk didengar laporannya. Laporan Tirto.id telah terdaftar dengan Nomor Laporan LP/5.035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Dia melaporkan kepada polisi bahwa ada yang meretas akun email editor Tirto.id, lalu masuk ke sistem manajemen konten dan menghapus tujuh artikel Tirto.id, termasuk artikel yang kritis tentang klaim obat Covid-19.
Sementara, Ade Wahyudin sebagai penasehat hukum dari LBH Pers ketika itu menyatakan, peretasan situs web media online telah melanggar aturan hukum yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU No 40 tengan Pers. Dia menegaskan bahwa pihak yang menghambat dan menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.
Baca Juga: Lindungi Keamanan Data dengan Penggunaan Software Legal
"Pelaku bisa dijerat pasal 18 ayat 1 UU Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta," kata Ade.
Sedangkan pelaporan Tempo.co dilakukan oleh Setri Yasra selaku Chief Editor Tempo.co. Dia dipanggil tidak lama menyusul Tirto.id dan saat ini laporannya telah terdaftar dengan Nomor Laporan LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Dalam pengaduannya, Setri Yasra melaporkan bahwa situs Tempo.co tidak bisa diakses sejak 21 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB, kemudian peretas merusak tampilan halaman Tempo.co dan muncul tulisan "Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok."
Laporan disertai dengan keterangan kronologi yang dialami oleh Tempo. Atas kejadian ini, Tempo mengalami kerugian imaterial dan material, karena itu melaporkan ke polisi atas dugaan adanya tindak pelanggaran hukum berdasar pasal 18 ayat 1 UU Pers dan pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Direktur LBH Pers ini menyatakan bahwa pelaporan ini adalah langkah awal dari upaya mengungkap siapa pelaku peretasan dan menegakan hukum secara adil untuk melindungi kebebasan pers di Indonesia.
"Dengan pengaduan ini kami berharap kepolisian bisa bergerak cepat melakukan penyelidikan, menelusuri bukti-bukti untuk menemukan dan sekaligus memproses hukum pelaku kriminal yang telah meretas dan merusak media-media ini," ujarnya.
Ade menambahkan, selain Tempo.co dan Tirto.id, ada beberapa media daring lain yang juga mengalami hal yang sama. Selain itu peretasan, doxing bahkan ancaman juga terjadi pada jurnalis, aktivis, karena kritis dan vokal. Hal ini merusak sendi-sendi demokrasi dan kebebasan pers.
"Oleh karena itu, kami ingin kepolisian serius menanggapi laporan klien kami untuk membuktikan bahwa Negara hadir melindungi hak-hak warganya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tiang Copot Usai Dihantam Truk! JPO Tendean Harus Dibongkar Total, Arus ke Blok M Bakal Ditutup
-
Jejak Ferry Hongkiriwang: Dari Kasus Culik Densus 88 ke Skandal Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Efek Truk Crane Tabrak JPO: Tendean-Kuningan Macet Parah, Arus Lalu Lintas Dialihkan!
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie
-
Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik
-
Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal
-
Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu
-
Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan
-
'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar
-
Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan
-
Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali
-
Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan
-
Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai