Suara.com - Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan itu dilayangkan oleh mantan Tenaga Pemasaran PT AIA Financial Kenny Leonara Raja dan telah terregistrasi dengan Nomor Laporan: LP/B/0477/VIII/2020 Bareskrim tertanggal 26 Agustus 2020 hari ini.
Selaku pihak pelapor, Kenny menjelaskan alasan dirinya melaporkan Rista lantaran diduga telah menyebarkan hoaks dan mencemarkan nama baiknya saat diwawancara oleh salah satu stasiun televisi yang tayang pada 6 Agustus 2020 lalu.
Menurut Kenny, dalam sesi wawancara tersebut Rista mengaku telah melakukan mediasi sebelum memberhentikan dirinya. Padahal dia mengklaim mediasi tersebut tidak pernah terjadi.
"Kedua soal sudah melakukan pembayaran yang jadi hak saya belum dibayar dan ketiga soal proses investigasi yang itu tidak ada sama sekali," kata Kenny di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).
Adapun, Kenny menyampaikan jika dirinya turut menyertakan sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporan polisi yang telah dibuatnya.
Beberapa barang bukti yang telah diserahkan meliputi rekaman wawancara terlapor dengan stasiun televisi dalam bentuk CD dan transkrip wawancara.
"Ini untuk memberikan efek jera, sudah hak tidak dibayarkan, menyebarkan berita bohong pula," ujarnya.
Sementara itu, secara terpisah Rista selaku pihak terlapor menyatakan menghormati proses hukum yang tengah ditempuh oleh Kenny di Bareskrim Polri.
Baca Juga: OJK Proses Surat Permohonan PKPU dan Pailit Mitra AIA Financial
Dia juga meyakini bahwa pernyataan dirinya dalam sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tersebut merupakan fakta dan disadari dengan bukti.
"AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional yaitu melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat serta mematuhi semua ketentuan huikum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK