Suara.com - Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan itu dilayangkan oleh mantan Tenaga Pemasaran PT AIA Financial Kenny Leonara Raja dan telah terregistrasi dengan Nomor Laporan: LP/B/0477/VIII/2020 Bareskrim tertanggal 26 Agustus 2020 hari ini.
Selaku pihak pelapor, Kenny menjelaskan alasan dirinya melaporkan Rista lantaran diduga telah menyebarkan hoaks dan mencemarkan nama baiknya saat diwawancara oleh salah satu stasiun televisi yang tayang pada 6 Agustus 2020 lalu.
Menurut Kenny, dalam sesi wawancara tersebut Rista mengaku telah melakukan mediasi sebelum memberhentikan dirinya. Padahal dia mengklaim mediasi tersebut tidak pernah terjadi.
"Kedua soal sudah melakukan pembayaran yang jadi hak saya belum dibayar dan ketiga soal proses investigasi yang itu tidak ada sama sekali," kata Kenny di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).
Adapun, Kenny menyampaikan jika dirinya turut menyertakan sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporan polisi yang telah dibuatnya.
Beberapa barang bukti yang telah diserahkan meliputi rekaman wawancara terlapor dengan stasiun televisi dalam bentuk CD dan transkrip wawancara.
"Ini untuk memberikan efek jera, sudah hak tidak dibayarkan, menyebarkan berita bohong pula," ujarnya.
Sementara itu, secara terpisah Rista selaku pihak terlapor menyatakan menghormati proses hukum yang tengah ditempuh oleh Kenny di Bareskrim Polri.
Baca Juga: OJK Proses Surat Permohonan PKPU dan Pailit Mitra AIA Financial
Dia juga meyakini bahwa pernyataan dirinya dalam sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tersebut merupakan fakta dan disadari dengan bukti.
"AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional yaitu melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat serta mematuhi semua ketentuan huikum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?