Suara.com - Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan itu dilayangkan oleh mantan Tenaga Pemasaran PT AIA Financial Kenny Leonara Raja dan telah terregistrasi dengan Nomor Laporan: LP/B/0477/VIII/2020 Bareskrim tertanggal 26 Agustus 2020 hari ini.
Selaku pihak pelapor, Kenny menjelaskan alasan dirinya melaporkan Rista lantaran diduga telah menyebarkan hoaks dan mencemarkan nama baiknya saat diwawancara oleh salah satu stasiun televisi yang tayang pada 6 Agustus 2020 lalu.
Menurut Kenny, dalam sesi wawancara tersebut Rista mengaku telah melakukan mediasi sebelum memberhentikan dirinya. Padahal dia mengklaim mediasi tersebut tidak pernah terjadi.
"Kedua soal sudah melakukan pembayaran yang jadi hak saya belum dibayar dan ketiga soal proses investigasi yang itu tidak ada sama sekali," kata Kenny di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).
Adapun, Kenny menyampaikan jika dirinya turut menyertakan sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporan polisi yang telah dibuatnya.
Beberapa barang bukti yang telah diserahkan meliputi rekaman wawancara terlapor dengan stasiun televisi dalam bentuk CD dan transkrip wawancara.
"Ini untuk memberikan efek jera, sudah hak tidak dibayarkan, menyebarkan berita bohong pula," ujarnya.
Sementara itu, secara terpisah Rista selaku pihak terlapor menyatakan menghormati proses hukum yang tengah ditempuh oleh Kenny di Bareskrim Polri.
Baca Juga: OJK Proses Surat Permohonan PKPU dan Pailit Mitra AIA Financial
Dia juga meyakini bahwa pernyataan dirinya dalam sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tersebut merupakan fakta dan disadari dengan bukti.
"AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional yaitu melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat serta mematuhi semua ketentuan huikum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum
-
Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun
-
Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!
-
Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata
-
Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus
-
Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi
-
Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang