Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses surat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit yang diajukan oleh sejumlah mantan mitra bisnis PT AIA Financial (AIA). Surat itu, kini diproses di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK.
Kuasa hukum pemohon, Patar Bronson Sitinjak mengatakan, para pimpinan komisioner OJK bahkan sudah mengetahui surat PKPU dan pailit tersebut.
Meski demikian, dia berharap agar otoritas dapat memproses cepat dengan memberikan surat respon kepada kliennya.
"Kita juga berharap dan meminta agar surat balasan yang pada kita ajukan pada 4 Agustus (2020) kemarin, jadi alasan dari OJK bahwa surat itu sedang diproses di IKNB. Jadi pimpinan tertinggi OJK sudah mengetahui surat kita. Nantinya, OjK juga akan mengabarkan kepada kita nanti melalui by phone atau surat balasan," kata Patar dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
OJK, kata Patar, merupakan lembaga yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan dapat mengambil langkah cepat untuk menuntaskan kasus dugaan gagal bayar AIA kepada sejumlah nasabahnya.
Di mana, diharapkan OJK dapat menjembatani antara kedua pihak untuk menemukan jalan tengah dari kasus tersebut.
Bahkan, kuasa hukum dari mantan nasabah AIA itu menuturkan pihaknya akan membawa persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bila OJK dinilai tidak serius memproses persoalan tersebut.
"Sampai sekaran OJK belum menjembatani kita dengan AIA. Karena OJK punya fungsi pengawasan di bidang asuransi non bank, jadi tolong berikan kepastian kepada kita, kalau permohonan kita ditolak ya ditolak atau laporan kita diterima ya diterima, buat surat rekomendasinya, itu yang kita harapkan," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah mitra bisnis PT AIA Financial (AIA) melaporkan dugaan gagal bayar kepada OJK pada, Selasa (4/8/2020). Mereka mengaku haknya tidak dibayarkan AIA Financial senilai Rp 67,8 miliar.
Baca Juga: AIA Financial Digugat Pailit Oleh Mitra Bisnis
Masing-masing pemohon yang haknya belum dibayarkan, yakni Kenny Leonara Raja sebesar Rp 34,9 miliar (Rp 31 miliar akan jatuh tempo), serta Jethro Rp 32,9 miliar (Rp 26 miliar akan jatuh tempo).
Patar menyebut, pihaknya dalam mengajukan permohonan tersebut sudah sesuai hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 dan 5 Undang-Undang (UU) Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004.
"Dalam mengajukan upaya hukum PKPU maupun Pailit mempunyai syarat, yaitu minimal dua orang kreditur yang mana salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dapat dibuktikan secara sederhana," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta Pusat.
Menanggapi masalah tersebut, Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan, AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional yang mana selalu mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Penghentian perjanjian tenaga pemasar antara AIA dan Bapak Jethro dan Bapak Kenny Leonara Raja merupakan keputusan tidak mudah. Di mana, AIA sudah melakukan berbagai proses mediasi dalam upaya mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua pihak," ujarnya.
Sementara itu, terkait angka yang diduga gagal bayar yang diklaim Jethro dan Kenny, tidak sesuai dengan fakta yang ada. AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya kepada kedua nasabah tersebut sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian antara para pihak.
"Demikian juga dengan jumlah angka yang diklaim sepihak sebagai hak oleh mantan karyawan Ibu Surianta Tarigan yang juga tidak benar. Di mana manajemen AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya kepada Surianta Tarigan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kepegawaian dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.
Rista juga mengatakan, nasabah selalu menjadi prioritas pihaknya sejalan dengan komitmen perusahaan untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik.
Bahkan, kata dia, saat ini AIA memproteksi lebih dari 1 juta jiwa di Indonesia. Pada 2019 pihaknya telah membayar klaim nasabah sebesar total Rp 1,7 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Marketplace Terapkan Pajak Otomatis Bagi Penjual Online, UMKM Ikut Kena?
-
Kenaikan Harga Pertamax Dorong Inflasi 0,44 Persen pada Juni
-
IHSG Akhirnya Ijo di Sesi I, BBCA dan TPIA Jadi Penopang
-
BBCA Jadi Bidikan Asing, Dana Rp1,19 triliun Lenyap Selama Dua Hari
-
Sambut ARTJOG 2026 di Yogyakarta, BRImo Hadirkan Kemudahan Pembelian Tiket: Diskon Sampai 15%
-
Tetap Berlaku Juli, Peresmian B50 Tunggu Jadwal Prabowo
-
Mulai Hari Ini, Pedagang Online Wajib Punya NIB untuk Jualan di E-Commerce
-
Tak Sampai 6.000, BBCA Diramal Hanya Bergarak Hingg level 5.900 Hari Ini
-
Media Lokal Kunci Percepatan Edukasi Ekonomi Sirkular di Daerah
-
Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen