Suara.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI angkat bicara terkait penanganan kasus yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kasus itu disarankan agar ditangani penegak hukum independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyebut tujuan itu agar menjaga marwah Kejaksaan Agung di mata publik.
Diketahui, jaksa Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra saat masih menyandang status buron.
"Kami menyarankan untuk menjaga publik trust, kejaksaan supaya melibatkan lembaga penegak hukum independen seperti KPK sebab yang disidik adalah jaksa sehingga publik perlu diyakinkan prosesnya berjalan transparan, objektif dan akuntabel," kata Barita kepada Suara.com, Kamis (27/8/2020).
Dengan menyerahkan kasus jaksa Pinangki kepada KPK, maka tak ada kecurigaan publik sekalipun. Di mana dengan independensi KPK yang cukup profesional dalam penanganan kasus yang melibatkan penyelenggara negara.
"Ini diperlukan agar publik yakin dan tidak menduga yang macam-macam. Sehingga Kejaksaan akan menjadi lembaga yang dipercaya kredibilitasnya," kata Barita.
Menurut Barita penting untuk memastikan ke publik bahwa penanganan kasus ini tidak ada conflict of interest.
"Karena oknum jaksa penegak hukum sekalipun bukan organ yang kebal hukum. Semua sama dalam negara hukum. Equality before the law dan due proses of law mesti berjalan," ucap Barita.
Penangkapan Jaksa Pinangki
Baca Juga: Pagi Ini, Jaksa Pinangki Bakal Diperiksa Bareskrim Polri di Kejagung
Jaksa Pinangki sebelumnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung di kediamannya pada Selasa (11/8) malam. Penangkapan tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono tidak menyebutkan secara detil lokasi penangkapan tersebut. Dia juga tidak menjelaskan saat ditanya ada atau tidaknya rintangan ketika penyidik melakukan penangkapan.
"Ini saya belum saya dapatkan, tempatnya di mana, tapi intinya dilakukan penangkapan di rumahnya," ujarnya.
Seusai ditangkap, Jaksa Pinangki langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan. Selanjutnya, yang bersangkutan direncanakan akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Tersangka dengan inisial PSM tadi malam langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Hari.
Penetapan status tersangka terhadap Jaksa Pinangki dilakukan usai penyidik mengklaim telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Penetapan setatus tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (11/8) malam.
Berita Terkait
-
Pagi Ini, Jaksa Pinangki Bakal Diperiksa Bareskrim Polri di Kejagung
-
Telisik Kasus Suap Djoko Tjandra, Hari Ini Bareskrim Periksa Jaksa Pinangki
-
Besok Kamis, Bareskrim Polri Periksa Jaksa Pinangki di Kejagung
-
Polisi Periksa 59 Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
-
Profil Jaksa Pinangki Sirna Malasari Terlengkap
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan