Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan merek dagang Merdeka Belajar yang selama ini dimiliki PT Sekolah Cikal sudah dihibahkan pendirinya Najeela Shihab kepada Kemendikbud.
Nadiem mengatakan kesepakatan hibah itu sudah terjadi pada 14 Agustus 2020 lalu dan diumumkan secara terbuka melalui jumpa pers virtual dengan awak media.
"Keputusannya adalah untuk menghibahkan merek dagang dan merek jasa tanpa kompensasi sama sekali jadi secara gratis kepada Kemendikbud," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Kamis (27/8/2020).
Dia mengakui proses hibah tersebut belum sesuai dengan prosedur hukum sehingga saat ini pihaknya tengah mengurus pengalihan di Kementerian Hukum dan HAM.
"Sekarang sedang melalui proses hukumnya, proses transisi hibah kepemilikan dari Kemendikbud," jelasnya.
Sebagai informasi, Merdeka Belajar merupakan merek dagang diajukan oleh PT Sekolah Cikal sejak tahun 2018 untuk masuk dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham dan disetujui pada 22 Mei 2020 dengan nomor pendaftaran IDM000760133.
"Kemendikbud akan memiliki hak paten itu merek dagang dan jasa tapi bukan untuk dikomersialisasi, Kemendikbud akan menjaganya untuk diberikan kembali kepada berbagai macam masyarakat yang boleh menggunakannya," imbuh Nadiem.
Sebelumnya proses hibah Merdeka Belajar ini dipermasalahkan oleh Federasi Serikat Guru Indonesia sampai membuat surat laporan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena dianggap melanggar prosedur hukum.
Surat FSGI bernomor Istimewa/VIII _FSGI/2020 itu dikirimkan ke Sekretaris Negara pada Sabtu, 22 Agustus 2020 melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Diprotes NU dan Muhammadiyah, Nadiem Tunda Program Organisasi Penggerak
Surat dengan lampiran kajian hukum itu juga ditujukan kepada Mendikbud Nadiem Makarim dan Ketua Komisi X DPR RI Syaeful Huda.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menjelaskan dalam kajian hukumnya, penyerahan hibar Merdeka Belajar ke Kemendikbud belum mendapatkan izin dari Jokowi, belum berbentuk akta hibah yang dibuat notaris dan disaksikan Kementerian Hukum dan HAM, dan publik belum menemukan adanya bukti pendaftaran pengalihan hak merek dagang di Dirjen HAKI Kemenkumham.
"Pengalihan hak merek dalam bentuk Hibah tidak bisa hanya diumumkan lewat konferensi pers dan hanya berwujud surat kesepakatan antara Direktur PT Sekolah Cikal dengan Mendikbud RI," jelasnya.
Penyerahan hibah yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan berpotensi merugikan negara, karena program Merdeka Belajar dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, proses penyerahan hibah ini juga berpotensi melanggar UU Administrasi pemerintah karena ada dugaan ketidakcermatan pejabat negara dalam menjalankan prosedur hukum.
FSGI mendorong penyerahan tidak dalam bentuk hibah tetapi wakaf dengan menggunakan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
Berita Terkait
-
Korupsi Tak Hanya soal Kantong Sendiri: Kejagung Tegaskan Ini, Sindir Nadiem Makarim?
-
'Korupsi Nggak Harus Masuk Kantong Sendiri', Kejagung Patahkan Pembelaan Hotman Paris untuk Nadiem
-
Sesumbar 10 Menit Buktikan Nadiem Makarim Tak Bersalah, Mahfud MD Sebut Hotman Paris Lihai, Mengapa?
-
Blak-blakan Mahfud MD: Sebut Nadiem Makarim Orang Bersih Tapi Tak Paham Birokrasi
-
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya