Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan merek dagang Merdeka Belajar yang selama ini dimiliki PT Sekolah Cikal sudah dihibahkan pendirinya Najeela Shihab kepada Kemendikbud.
Nadiem mengatakan kesepakatan hibah itu sudah terjadi pada 14 Agustus 2020 lalu dan diumumkan secara terbuka melalui jumpa pers virtual dengan awak media.
"Keputusannya adalah untuk menghibahkan merek dagang dan merek jasa tanpa kompensasi sama sekali jadi secara gratis kepada Kemendikbud," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Kamis (27/8/2020).
Dia mengakui proses hibah tersebut belum sesuai dengan prosedur hukum sehingga saat ini pihaknya tengah mengurus pengalihan di Kementerian Hukum dan HAM.
"Sekarang sedang melalui proses hukumnya, proses transisi hibah kepemilikan dari Kemendikbud," jelasnya.
Sebagai informasi, Merdeka Belajar merupakan merek dagang diajukan oleh PT Sekolah Cikal sejak tahun 2018 untuk masuk dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham dan disetujui pada 22 Mei 2020 dengan nomor pendaftaran IDM000760133.
"Kemendikbud akan memiliki hak paten itu merek dagang dan jasa tapi bukan untuk dikomersialisasi, Kemendikbud akan menjaganya untuk diberikan kembali kepada berbagai macam masyarakat yang boleh menggunakannya," imbuh Nadiem.
Sebelumnya proses hibah Merdeka Belajar ini dipermasalahkan oleh Federasi Serikat Guru Indonesia sampai membuat surat laporan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena dianggap melanggar prosedur hukum.
Surat FSGI bernomor Istimewa/VIII _FSGI/2020 itu dikirimkan ke Sekretaris Negara pada Sabtu, 22 Agustus 2020 melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Diprotes NU dan Muhammadiyah, Nadiem Tunda Program Organisasi Penggerak
Surat dengan lampiran kajian hukum itu juga ditujukan kepada Mendikbud Nadiem Makarim dan Ketua Komisi X DPR RI Syaeful Huda.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menjelaskan dalam kajian hukumnya, penyerahan hibar Merdeka Belajar ke Kemendikbud belum mendapatkan izin dari Jokowi, belum berbentuk akta hibah yang dibuat notaris dan disaksikan Kementerian Hukum dan HAM, dan publik belum menemukan adanya bukti pendaftaran pengalihan hak merek dagang di Dirjen HAKI Kemenkumham.
"Pengalihan hak merek dalam bentuk Hibah tidak bisa hanya diumumkan lewat konferensi pers dan hanya berwujud surat kesepakatan antara Direktur PT Sekolah Cikal dengan Mendikbud RI," jelasnya.
Penyerahan hibah yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan berpotensi merugikan negara, karena program Merdeka Belajar dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, proses penyerahan hibah ini juga berpotensi melanggar UU Administrasi pemerintah karena ada dugaan ketidakcermatan pejabat negara dalam menjalankan prosedur hukum.
FSGI mendorong penyerahan tidak dalam bentuk hibah tetapi wakaf dengan menggunakan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
Berita Terkait
-
Dukungan Ojol ke Nadiem Makarim Dinilai Paradoks: 'Dia Sudah Nyaman di Menara Gading'
-
Intervensi Baleg DPR di Kasus Chromebook Nadiem Makarim? Formappi: Tidak Bisa!
-
Sebut Kasus Nadiem Makarim Bukan Kelalaian Biasa, Pengamat: Siasat Korporasi yang Sangat Rapi
-
Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?
-
Satu Dituntut 18 Tahun, Satu Kabur ke Australia: Beda Nasib Nadiem dan Jurist Tan
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih
-
Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!
-
Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total
-
Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman