Suara.com - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis menilai, uji materi UU Penyiaran yang diajukan dua televisi nasional RCTI dan iNews TV merupakan langkah tepat.
Uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dinilai guna mempertegas definisi dalam mengatur media baru streaming digital dan tidak bermaksud membatasi kreativitas media sosial.
"Jangan berasumsi membatasi kreativitas media sosial, ini bukan mengebiri kreativitas. Kita mengatur tentang bertumbuhnya industri dalam negeri," ujar Yuliandre Darwis dalam pernyataannya ditulis Jumat (28/8/2020).
Menurut Yuliandre, uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV merupakan langkah untuk mencari keadilan di mata hukum.
Lantaran banyak dari berbagai pihak tidak peduli dengan adanya gempuran platform media digital di Indonesia saat ini.
Melihat situasi ini, RCTI dan iNews TV muncul mengajukan judicial review UU Penyiaran ke MK, sehingga ada definisi yang jelas dalam mengatur media baru.
"Ini menarik dan bagus, karena banyak yang nggak peduli dengan situasi ini, kemudian RCTI dan iNews TV mengajukan judicial review agar ada kepastian hukum dengan definisi lainnya, sehingga media baru diatur oleh KPI dan Kominfo," terangnya.
Menurut Yuliandre Darwis, bertumbuhnya konten digital dan televisi streaming yang terus marak masuk ke dalam negeri tanpa ada regulasi dapat berpengaruh buruk kepada masyarakat, khususnya generasi muda, terutama konten produksi berbau tontonan dewasa.
"Nah, ada TV streaming masuk ke kita, terus dia nggak ada regulasi dan 100% kontennya dari luar semua, tapi bisa dinikmati di Indonesia. Kedua, dia bisa ada adegan sex kapan saja, bisa ditonton kapan saja. Jadi, harus ada sesuatu aturan yang sama di mata hukum ketika tayang di Indonesia. Harus sama dong," ujarnya.
Baca Juga: Heboh Kasus Gugatan RCTI, Ini Tanggapan Fiersa Besari
Persoalan lain, Yuliandre Darwis melanjutkan munculnya konten digital tanpa disaring bisa menjadikan media baru digital untuk memprovokasi dan ajang mempropaganda bagi Indonesia di mata dunia.
"Misal Indonesia adalah negara yang paling ini itu. Bisa saja menjelekkan. Ayo kita lindungi Indonesia dan publik kita," tegasnya.
Seperti diketahui, menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis Internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari stasiun televisi RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi (judicial review/JR) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.
"Jika JR dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis Internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoaks) dan sejenisnya, yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang sesungguhnya dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI. Ini tanpa terkecuali, untuk penyiaran berbasis Internet lokal maupun asing," kata Corporate Legal Director MNC Group Christoporus Taufik.
Bila judicial review tersebut dikabulkan, Chris berharap isi tayangan video berbasis Internet dapat lebih berkualitas, tersaring dari konten kekerasan, pornografi maupun SARA, sehingga setiap konten yang disiarkan dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan dari JR tersebut, lanjutnya, akan ikut ambil bagian menjadikan NKRI kembali kepada marwahnya sesuai dengan tujuan berbangsa dan bernegara, yang tidak hanya merdeka, tetapi juga bersatu, adil dan makmur sebagaimana jelas tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang
-
Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi
-
Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI
-
Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi
-
Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati
-
3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape
-
Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran
-
Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah
-
Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026
-
Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus