Suara.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyarankan agar pelaksanaan Pilkada 2020 bisa dilakukan tanpa menyebabkan kerumunan.
Bahtiar juga memperbolehkan masyarakat dan media untuk menghukum secara sosial siapa pun Calon Kepala Daerah yang tetap nekat menimbulkan kerumunan lebih dari 50 orang.
"Jika memungkinkan ada pasangan calon yang secara nyata sudah diingatkan Bawaslu atau KPU justru mengumpulkan massa yang potensial menjadi kerumunan ya harus disemprit, harus ada cara kita memberi hukuman," kata Bahtiar salam Webinar Suara.com dengan tema 'Strategi Kampanye Pilkada 2020 di Tengah Pandemi', Jumat (28/8/2020).
Bahtiar mengatakan, hukuman sosial patut diberikan kepada pasangan Calon Kepala Daerah yang tidak mengindahkan protokol kesehatan saat berkampanye nanti.
"Media harus berpartisipasi di sini. Di sini perannya media, ya di-bully saja pasangan calon yang secara nyata-nyata, misalnya, menggerakan massanya yang justru potensial menimbulkan kerumunan bertentangan dengan kebijakan Pilkada 2020 peraturan KPU dan Bawaslu, tidak apa-apa mereka mendapatkan sanksi sosial," ujar dia.
Bahtiar mewanti-wanti agar pelaksanaan Pilkada 2020 tidak menjadi kluster baru penyebaran corona yang berpotensi timbul dalam setiap tahapan Pilkada.
"Seluruh tahapan tidak boleh ada kerumunan yang bisa menimbulkan atau jadi sumber klaster penularan baru, baik pad tahap pencalonan, penetapan pasangan, kampanye, pencoblosan,"
Bahtiar juga mengusulkan kepada KPU, Bawaslu, Menteri Hukum dan HAM, dan Komisi II DPR RI agar pelaksanaan kampanye di Pilkada 2020 menerapkan batasan jumlah orang
"Kami usulkan maksimal 50 orang pada saat kampanye terbuka itu, sisanya hadir secara virtual," kata perwakilan Kemendagri ini.
Baca Juga: Bangga! Telemedicine Indonesia Masuk Daftar Health Tech Global Menjanjikan
Ia juga mendorong agar dalam PKPU mencantumkan agar setiap calon membagikan masker kepada masyarakat.
"Masker itu kalau ditulis nama pasangan calon, nomor urutnya, pesan-kesan pasangan calon," kata Bahtiar yang juga mengusulkan pembagian hand sanitizer dan/atau sabun sebagai peluang Pilkada di tengah pandemi.
PKPU direvisi, Bacalon Wajib Tes Corona sebelum Daftar
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan saat ini Bawaslu bersama KPU tengah menggodok rencana untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Nantinya dalam revisi tersebut, bakal calon kepala daerah yang hendak mendaftarkan diri diwajibkan untuk menjalani PCR test terlebih dahulu sebagai salah satu syarat protokol kesehatan.
"Kami sedang membahas mengenai PKPU, perubahan PKUP Nomor 6 Tahun 2020 tentang proses pancalonan. Misalnya, salah satu pengaturan adalah setiap paslon yang mau mendaftar ke KPU harus melakukan PCR," kata Firtz dalam webinar Suara.com dengan tema Strategi Kampanye Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Jumat (28/8/2020).
Berita Terkait
-
Bangga! Telemedicine Indonesia Masuk Daftar Health Tech Global Menjanjikan
-
Ganjar Sebut Pencitraan itu Enggak Jelek Kok, Ternyata ini Maksudnya
-
Hikmah Pandemi Virus Corona, Denada Bisa Jadi Instruktur Zumba
-
Dilema Kampanye, Saraswati: Jaga Jarak, Tidak Salaman Dibilang Sombong
-
Girang Boleh Buka Lagi, Pengusaha Bioskop: Imun Meningkat, Warga Bahagia
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang