Suara.com - Polisi meringkus A, seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) karena diduga telah menyetubuhi M, anak perempuan yang masih berusia 16 tahun.
Setelah kasusnya terungkap, A pun mengakui perbuatan cabulnya itu ke aparat kepolisian.
"Saya ditangkap karena melakukan itu (hubungan suami istri) dengan anak orang," kata pelaku seperti dikutip Suara.com dari Metrojambi.com, Minggu (30/8/2020).
Kepada petugas kepolisian, warga Betara, Kabupaten Tanjabbar itu mengaku sudah 10 kali melakukan hubungan suami istri dengan korban.
A beralasan jika hubungan terlarang itu dilakukan atas dasar sama-sama mau.
"Ada sekitar 10 kali kami melakukannya," ujarnya.
Guru cabul itu pun membeberkan aksinya itu. Awalnya, A mengaku sengaja menjemput korban ke Jambi lalu membawanya ke Betara. Bahkan A mengaku jika korban sudah 20 hari tinggal bersama dirinya di sebuah rumah di jalan lintas Jambi-Kualatungkal.
"Dia saya jemput ke Jambi. Sudah sekitar 20 hari di sini," ucap A.
Akibat perbuatannya itu, A kini harus meringkuk di penjara.
Baca Juga: Nikahi Bocah Kelas 6 SD, Kakek di Gresik Klaim Dapat Wangsit Kanjeng Sepuh
Polisi pun masih mendalami motifnya selama melakukan aksi pencabulan terhadap gadis ABG itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!