Suara.com - Vaksin virus corona covid-19 yang dipersiapkan pemerintah saat ini baru bisa diterapkan kepada masyarakat minimal 18 tahun.
Terkait itu, Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, menilai vaksin dengan riset yang relatif singkat itu tidak bisa diharapkan keamanannya apalagi untuk anak-anak atau ibu hamil.
Dicky menjelaskan efektivitas dan keamanan vaksin itu diharapkan bisa mencapai di atas 80 persen. Namun, untuk vaksin yang diuji dalam waktu singkat itu kemungkinan hanya mencapai 40 hingga 60 persen.
"Faktor keamanannya ini yang juga masih menjadi tanda tanya besar karena sekali lagi ini perlu waktu kalau melihat dari untuk melihat aspek keamanan dari satu vaksin tuh perlu waktu tidak sebentar," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Senin (31/8/2020).
Dicky menyebut perlu waktu yang lama untuk meriset vaksin agar bisa memastikan aspek keamanan.
Menurutnya jika melihat uji vaksin untuk Covid-19 yang dikerjakan secara 'ngebut' ini, maka belum bisa terjamin pula keamanannya bagi anak-anak, ibu hamil ataupun lansia.
"Namun bila vaksin itu tidak bisa menjamin keamanannya. Tentu dia tidak akan diperuntukan bagi anak-anak, tidak diperuntukan juga untuk ibu hamil, atau usia yang di atas usia 70 atau 60 tahun," ujarnya.
Alternatif lain agar anak-anak Indonesia terlindungi dari Covid-19 tanpa vaksin ialah dengan menerapkan program pengendalian pandemi Covid-19 yaitu testing, tracing, isolasi dan perubahan perilaku.
"Dengan melakukan upaya di atas maka potensi adanya orang yang membawa dan menularkan virus jadi sangat kecil," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Virus Corona di Filipina: 22.000 Sembuh, 3.500 Meninggal Dunia
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan vaksin covid-19 yang sedang dipersiapkan pemerintah belum bisa diperuntukkan bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Sebab, vaksin tersebut baru bisa peruntukkan bagi masyarakat berusia 18 tahun hingga 59 tahun ke atas.
Menurutnya, vaksin khusus untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun tengah dikembangkan.
"Sekarang ini terus dikembangkan untuk vaksin kepada yang lebih muda. 18 tahun ke bawah, termasuk anak-anak, ini masih ada prosesnya," ujar Erick dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX, Kamis (27/8/2020).
Erick yang juga Ketua Pelaksana Komite Pengendalian Covid-19 dan PEN menuturkan, masa waktu vaksin juga bukan untuk selamanya. Vaksin bisa bertahan dalam jangka waktu 6 bulan sampai 2 tahun.
"Sebagai catatan, vaksin yang ditemukan hari ini untuk Covid-19 jangkanya masih 6 bulan sampai 2 tahun, jadi bukan vaksin yang bisa disuntik selamanya, jadi 6 bulan sampai 2 tahun," ucap dia.
Berita Terkait
-
Persija Bakal Tendang Marco Motta dan Osvaldo Haay, Farias Tidak Tahu
-
Kasus Virus Corona di Filipina: 22.000 Sembuh, 3.500 Meninggal Dunia
-
Chatib Basri: Vaksin Covid-19 Pengaruhi Pemulihan Ekonomi Nasional
-
Emak-emak Geruduk Kantor Dinsos Cilegon Tagih BLT Corona
-
Enggak Mau Kalah, Pesawat-pesawat Maskapai Ini Juga Pakai 'Masker' Lho!
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
Terkini
-
Kalibata Terendam Setengah Meter, Warga Terjebak, Anak Sekolah Terpaksa 'Nyeker' Terjang Banjir
-
Dongkrak Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Perbanyak Gelar Forum Bisnis
-
Plot Twist Kasus Curanmor Cengkareng: Dituduh Maling Gegara Baju, 6 Pria Malah Positif Sabu
-
Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah
-
Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi