Suara.com - Pengamat militer dari Universitas Padjajaran, Muradi, menilai pemberian hukuman pemecatan terhadap anggota TNI yang melakukan pengerusakan dan penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, tak cukup memberikan efek jera. Menurutnya perlu ada langkah-langkah luar biasa.
"Menghukum pecat saja enggak cukup. Perlu pembinaan yang luar biasa," kata Muradi kelada Suara.com, Selasa (1/9/2020).
Muradi menilai, saat ini residu negatif dalam tubuh prajurit TNI masih sangat tinggi.
Ada tiga aspek setidaknya yang bisa menimbulkan gesekan antara dua institusi tersebut. Pertama, aspek ekonomi di luar gaji, kemudian aspek politik, dan ketiga aspek jaringan.
"Saya kira 3 itu yang membuat mereka kemudian begitu ada masalah langsung meletus," ungkapnya.
Selain itu, Muradi juga bicara soal adanya dugaan pembiaraan sehingga akhirnya terjadi aksi penyerangan dan pengerusakan yang terjadi secara brutal tersebut.
"Prinsipnya gini tidak ada prajurit yang salah gitu. Adanya komandan yang tidak becus jadi prajurit itu, ya ada yang salah dengan komandannya," ungkapnya.
"Pertama ada pembiaran, kedua memang pembinaan atasan bawahan tidak efektif tidak terjadi dengan baik itu perlu kemudian dibenhi kalau memang mereka kecolongan ya," sambungnya.
Sementara itu sebelumnya, Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi ikut menanggapi perihal aksi penyerangan dan perusakan terhadap Polsek Ciracas, Jakarta Timur yang diduga dilakukan sekelompok anggota TNI.
Baca Juga: TNI Perusak Polsek Ciracas Diminta Ganti Rugi, Total Kerugian Masih Didata
Dia mengingatkan kepada pimpinan TNI dan Polri mengatasi aksi penyerangan tersebut melalui foto bersama saja tidak bakal menyelesaikan masalah.
Fahmi mengatakan kejadian tersebut bakal terus berulang apabila tidak ada tindakan serius dari para pimpinan TNI maupun Polri. Apalagi apabila pimpinan TNI dan Polri berusaha berfoto bersama dengan tema menunjukkan kekompakan, menurutnya tidak akan menuntaskan masalah.
"Kalau persoalan macam ini cuma diselesaikan lewat aksi foto dan pidato yang bertema sinergitas dan kekompakan, mana bisa diharapkan dapat menuntaskan masalah dan akhirnya ya kejadian macam ini akan berulang terus," kata Fahmi saat dihubungi, Senin (31/8/2020).
Kemudian Fahmi juga menganggap kalau dua institusi tersebut memang mencetak anggota yang bermental juara sejak awal.
Oleh karena itu, kesalahan atau kekalahan dinilai sebagai sesuatu yang memalukan bagi para anggotanya.
12 Prajurit ditahan
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum