Suara.com - Pemerintah dan DPR melalui Komisi I sepakat membahas bersama Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Kesepakatan itu disetujui dalam rapat kerja bersama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Dalam pandangannya, sembilan fraksi menyatakan setuju melanjutkan pembahasan RUU PDP ke tingkat I bersama dengan pemerintah.
"Setelah kita mendengarkan pandangan fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Data Pribadi maka dapat kita simpulkan bahwa fraksi-fraksi di DPR RI menyetujui untuk membahas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan pemerintah pada hari ini dengan berbagai catatan sebagaimana yang telah disampaikan," tutur Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis saat memimpin rapat, Selasa (1/9/2020).
Sementara itu, pemerintah yang disampaikan Johnny G Plate berpandangan keberadaan RUU PDP memang dibutuhkan untuk kepentingan nasional dan melindungi data pribadi warga negara Indonesia. Karena itu, kata dia, pemerintah setuju untuk membahas RUU PDP bersama pemerintah.
"Insiden peretasan dan serangan siber yang semakin masif serta penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia dengan tanpa izin yang semakin marak terjadi belakangan ini semakin memperkuat kebutuhan perlindungan data pribadi. Oleh karena itu pemerintah berharap dapat bersama-sama DPR RI untuk segera tancap gas menyelesaikan RUU Perlindangan Data Pribadi," ujar Johnny.
Atas kesepaktan pemerintah dan DPR, maka selanjutnya Komisi I bersama pemerintah termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat melanjutkan pembahasan RUU PDP.
"Dapat kita simpulkan bahwa fraksi-fraksi dan pemerintah menyetujui dan siap untuk memebahas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi secara bersama-sama dengan catatan-catatan yang akan menjadi bahan dalam pembahasna RUU tentang Perlindungan Data Pribadi," tandas Abdul Kharis.
Tag
Berita Terkait
-
Situasi Pandemi Covid-19, Kebutuhan RUU PDP Semakin Mendesak
-
Data Nasabah Kreditplus Bocor, UU Perlindungan Data Pribadi Kian Penting
-
Komisi Independen Diharapkan Termuat dalam RUU Perlindungan Data Pribadi
-
Pakar: Kondisi Indonesia Sudah Darurat, Perlu RUU Perlindungan Data Pribadi
-
UU Perlindungan Data Pribadi Bisa Perjelas Standar Keamanan Siber
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting