Suara.com - Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengusulkan kepada DPR dan pemerintah untuk membuat aturan tentang pembentukan Komisi Independen dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Komisi Independen itu penting untuk pengawasan perlindungan data pribadi dan tidak bisa diserahkan kepada pemerintah.
"Pengawasan perlindungan data pribadi tidak bisa diserahkan kepada pemerintah. Kalau yang melanggar perlindungan data pribadi adalah dari lembaga pemerintah bagaimana?" kata Wahyudi Djafar dalam sebuah diskusi daring bertema 'RUU Perlindungan Data Pribadi; Antara Kebebasan dan Keamanan' pada Selasa (28/7/2020).
Menurutnya, RUU PDP ini nantinya berlaku bagi lembaga publik dan privat. Sehingga pemerintah harus tunduk pada Undang-undang tersebut.
Namun permalasahannya draf RUU PDP belum mengatur pembentukan Komisi Independen untuk mengawasi perlindungan data pribadi. Komisi Independen itu nanti fungsinya sangat penting, mulai memberikan nasihat, koreksi, otorisasi, investigasi penegakan, hingga pemberian sanksi.
"Jadi harus ada Komisi Independen yang diatur dalam RUU PDP sebagai pengawasan," ujarnya.
Hal yang sama juga diutarakan Koordinator Riset Imparsial Ardi Manto Adiputra bahwa pengawasan perlindungan data pribadi tidak bisa diserahkan kepada Pemerintah, dalam hal ini misalnya Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Jika pengawasan di bawah pemerintah berpotensi besar terjadi konflik kepentingan. Misalnya benturan dalam politik praktis saat Pemilu, mengingat Menkominfo dari orang partai politik.
"Kalau pengawasan PDP ini diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo, tentu berpeluang sangat besar disalah gunakan karena Menterinya punya afiliasi politik. Seharusnya lembaga pengawasnya bersifat independen, harus orang yang pakar, memahami isu PDP. Jadi perlu ada Koamisi Independen," katanya.
Baca Juga: Pakar: Kondisi Indonesia Sudah Darurat, Perlu RUU Perlindungan Data Pribadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta