Suara.com - Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengusulkan kepada DPR dan pemerintah untuk membuat aturan tentang pembentukan Komisi Independen dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Komisi Independen itu penting untuk pengawasan perlindungan data pribadi dan tidak bisa diserahkan kepada pemerintah.
"Pengawasan perlindungan data pribadi tidak bisa diserahkan kepada pemerintah. Kalau yang melanggar perlindungan data pribadi adalah dari lembaga pemerintah bagaimana?" kata Wahyudi Djafar dalam sebuah diskusi daring bertema 'RUU Perlindungan Data Pribadi; Antara Kebebasan dan Keamanan' pada Selasa (28/7/2020).
Menurutnya, RUU PDP ini nantinya berlaku bagi lembaga publik dan privat. Sehingga pemerintah harus tunduk pada Undang-undang tersebut.
Namun permalasahannya draf RUU PDP belum mengatur pembentukan Komisi Independen untuk mengawasi perlindungan data pribadi. Komisi Independen itu nanti fungsinya sangat penting, mulai memberikan nasihat, koreksi, otorisasi, investigasi penegakan, hingga pemberian sanksi.
"Jadi harus ada Komisi Independen yang diatur dalam RUU PDP sebagai pengawasan," ujarnya.
Hal yang sama juga diutarakan Koordinator Riset Imparsial Ardi Manto Adiputra bahwa pengawasan perlindungan data pribadi tidak bisa diserahkan kepada Pemerintah, dalam hal ini misalnya Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Jika pengawasan di bawah pemerintah berpotensi besar terjadi konflik kepentingan. Misalnya benturan dalam politik praktis saat Pemilu, mengingat Menkominfo dari orang partai politik.
"Kalau pengawasan PDP ini diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo, tentu berpeluang sangat besar disalah gunakan karena Menterinya punya afiliasi politik. Seharusnya lembaga pengawasnya bersifat independen, harus orang yang pakar, memahami isu PDP. Jadi perlu ada Koamisi Independen," katanya.
Baca Juga: Pakar: Kondisi Indonesia Sudah Darurat, Perlu RUU Perlindungan Data Pribadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur