Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memanggil Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK untuk menbahas pembuatan Peraturan Presiden atau Perpres terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Nantinya, KPK bakal memiliki wewenang mengambil alih perkara pidana yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Polri.
Mahfud mengatakan pengambil alihan kasus dalam rangka supervisi tersebut bisa dilakukan apabila sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kalau sudah rampung, Perpres pun akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk dijadikan undang-undang.
"Perkara pidana khusus korupsi yang bisa diambil alih oleh KPK. Jadi menurut undang-undang nomor 19 tahun 2019, KPK itu berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Polri dalam rangka supervisi," kata Mahfud setelah rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (2/9/2020).
Mahfud menjelaskan persyaratan ambil alih perkara korupsi itu sudah ada dalam undang-undang. Semisal, pengambilalihan kasus bisa dilakukan ketika terdapat laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, ada tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa, dan perkara yang berlarut-larut.
"Itu sudah ada di undang-undang dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung maupun dari Polri," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Mahfud, terkait perkara korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra, KPK bisa diundang oleh Kejagung untuk diminta masukan dalam gelar perkara. Kejagung pun juga membuka diri terhadap KPK melakukan supervisi perkara Djoko Tjandra yang tengah mereka tangani saat ini.
"Nah disitu nanti KPK bisa menyatakan pandangannya, apakah ini sudah oke proporsional atau harus diambil alih, kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ," terangnya.
Berita Terkait
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim
-
Mahfud MD Desak Presiden Prabowo Buka-bukaan Soal Aktor di Balik Demo Berbayar
-
Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis