Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memanggil Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK untuk menbahas pembuatan Peraturan Presiden atau Perpres terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Nantinya, KPK bakal memiliki wewenang mengambil alih perkara pidana yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Polri.
Mahfud mengatakan pengambil alihan kasus dalam rangka supervisi tersebut bisa dilakukan apabila sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kalau sudah rampung, Perpres pun akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk dijadikan undang-undang.
"Perkara pidana khusus korupsi yang bisa diambil alih oleh KPK. Jadi menurut undang-undang nomor 19 tahun 2019, KPK itu berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Polri dalam rangka supervisi," kata Mahfud setelah rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (2/9/2020).
Mahfud menjelaskan persyaratan ambil alih perkara korupsi itu sudah ada dalam undang-undang. Semisal, pengambilalihan kasus bisa dilakukan ketika terdapat laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, ada tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa, dan perkara yang berlarut-larut.
"Itu sudah ada di undang-undang dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung maupun dari Polri," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Mahfud, terkait perkara korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra, KPK bisa diundang oleh Kejagung untuk diminta masukan dalam gelar perkara. Kejagung pun juga membuka diri terhadap KPK melakukan supervisi perkara Djoko Tjandra yang tengah mereka tangani saat ini.
"Nah disitu nanti KPK bisa menyatakan pandangannya, apakah ini sudah oke proporsional atau harus diambil alih, kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ," terangnya.
Berita Terkait
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Rapim TNI-Polri, Prabowo Tekankan Pengabdian untuk Rakyat
-
Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029