Suara.com - Salah satu tersangka penyelenggara pesta seks sesama jenis (homo) atau gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan positif mengidap Human Immunodeficiency Virus atau HIV.
"Di antara sembilan penyelenggara ini memang ada satu yang terkena HIV tapi saya enggak bisa sebutkan di sini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
Terkait hal itu, pihak kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan tim kesehatan untuk melakukan tes kesehatan kepada seluruh peserta yang hadir dalam acara itu.
"Nanti kami akan berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk memeriksa semuanya," papar Yusri seperti dilansir Antara.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan tersangka yang positif mengidap HIV akan ditempatkan di sel tahanan yang berbeda dengan tersangka lainnya.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga sudah melakukan tes cepat COVID-19 terhadap 56 orang yang diamankan tersebut dan hasilnya menunjukkan 56 orang tersebut non-reaktif.
"Seluruh 56 orang yang kita amankan kita lakukan rapid test, semuanya nonreaktif," kata Yusri.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta seks sesama jenis (homo) yang berlangsung di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.
Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks itu.
Baca Juga: Ciduk 56 Peserta Pesta Gay di Jakarta, Polisi: Ada yang Usia 40 Tahun
Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi pesertanya tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Ini kita jadikan saksi dan masih kita dalami terus, kita tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini," tambah Yusri.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.
Tag
Berita Terkait
-
Ciduk 56 Peserta Pesta Gay di Jakarta, Polisi: Ada yang Usia 40 Tahun
-
Satu dari 9 Tersangka Pesta Gay di Apartemen Jaksel Positif HIV
-
Jurus Bos Pesta Gay Apartemen Kuningan Gaet 56 Pria Bermasker Merah Putih
-
56 Pria Bermasker Corak Merah Putih Diamankan di Pesta Gay
-
Bos Pesta Gay di Apartemen Jaksel 3 Kali Gelar Pesta, Belajar di Thailand
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo