Suara.com - Zhang Yuhuan, korban salah tangkap dari provinsi Jiangxi, China menuntut negaranya untuk mencairkan kompensasi 4,4 juta dolar AS atau sekitar Rp65 miliar pada Rabu (2/9/2020).
Menyadur Asia One, Kamis (3/9/2020), permohonan itu diajukan Zhang Yuhan ke Pengadilan Tinggi Jiangxi, sebagaimana dikatakan pengacaranya, Cheng Guangxin.
Nominal 4,4 juta dolar AS atau 22,34 juta yuan merupakan rincian dari kompensasi atas penahanan sebesar 10,17 juta yuan, penderitaan mental sebesar 10,17 juta yuan, serta biaya banding dan perawatan medis sebanyak 1 juta yuan.
Cheng Guangxin mengatakan bahwa pengajuan kompensasi tersebut sejatinya tidak cukup untuk menggantikan kerugian kliennya yang baru dinyatakan tak bersalah usai di penjara selama 27 tahun.
"Kebebasan klien saya telah dirugikan setiap menit sejak dia ditahan secara salah," kata Chenn Guangxin.
"Jadi kompensasi untuk penahanan yang salah, saya pikir, harus tiga kali lipat dari apa yang akan diterima oleh tahanan yang salah secara normal," tambahnya.
Dalam tuntutan kompensasi tersebut, Zhang mengatakan tidak ada yang akan memperdagangkan kebebasan selama 27 tahun hanya dengan 5 juta atau 10 juta yuan.
"Jika ganti rugi terlalu rendah, tidak akan menunjukkan keadilan, meringankan kerusakan mental yang disebabkan oleh penahanan yang salah atau mencegah hukuman yang salah," kata Zhang.
Zhang, kata pengacaranya, meminta kompensasi terkait pengobatan dan biaya bandingnya digandakan menjadi dua kali lipat, dari 1 juta menjadi 2 juta yuan.
Baca Juga: Tak Ada Rumah, Warga Korban Gusuran Tol JORR Numpang Tidur di Gedung DPRD
Pasalnya, selama ditahan, Zhang mengalami luka-luka di kaki dan tangan. Aksi salah tangkap itu juga membuat anggota keluarganya harus kehilangan banyak uang untuk membantunya mengajukan banding.
Selain mengajukan kompensasi kepada negara, Zhang juga menuntut pengadilan tinggi meminta maaf secara terbuka, memulihkan reputasinya dan menghilangkan efek buruk yang disebabkan oleh hukuman yang salah.
Zhang diputuskan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 27 tahun silam itu pada 4 Agustus 2020.
Pengadilan menganggap Zhang tidak bersalah karena rantai bukti dalam kasusnya tidak lengkap dan tidak cukup kuat untuk membuktikannya.
Sejak saat itu Zhang telah dibebaskan dan kini sudah kembali pulang ke rumah di Kabupaten Jinxian di Nanchang, ibu kota Jiangxi.
Kasus penahanan Zhang terjadi pada 1993, ketika mayat dua anak laki-laki ditemukan di waduk di sebuah desa di Jinxian.
Berita Terkait
-
Wadidaw! PUBG Mobile LIte dan 117 Aplikasi China Dilarang Pemerintah India
-
8 Negara Buka Rute Penerbangan Langsung ke Beijing, Tertarik Liburan?
-
CEK FAKTA: e-KTP Produksi China Dipasangi Chip untuk Sadap Pembicaraan?
-
Pentagon Ungkap Rencana China Bangun Fasilitas Militer di Indonesia
-
Panik Terjebak di Lift Sendirian, Bocah Tiga Tahun Ditemukan Tewas
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung
-
PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik
-
DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main
-
Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita
-
Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet