Suara.com - Zhang Yuhuan, korban salah tangkap dari provinsi Jiangxi, China menuntut negaranya untuk mencairkan kompensasi 4,4 juta dolar AS atau sekitar Rp65 miliar pada Rabu (2/9/2020).
Menyadur Asia One, Kamis (3/9/2020), permohonan itu diajukan Zhang Yuhan ke Pengadilan Tinggi Jiangxi, sebagaimana dikatakan pengacaranya, Cheng Guangxin.
Nominal 4,4 juta dolar AS atau 22,34 juta yuan merupakan rincian dari kompensasi atas penahanan sebesar 10,17 juta yuan, penderitaan mental sebesar 10,17 juta yuan, serta biaya banding dan perawatan medis sebanyak 1 juta yuan.
Cheng Guangxin mengatakan bahwa pengajuan kompensasi tersebut sejatinya tidak cukup untuk menggantikan kerugian kliennya yang baru dinyatakan tak bersalah usai di penjara selama 27 tahun.
"Kebebasan klien saya telah dirugikan setiap menit sejak dia ditahan secara salah," kata Chenn Guangxin.
"Jadi kompensasi untuk penahanan yang salah, saya pikir, harus tiga kali lipat dari apa yang akan diterima oleh tahanan yang salah secara normal," tambahnya.
Dalam tuntutan kompensasi tersebut, Zhang mengatakan tidak ada yang akan memperdagangkan kebebasan selama 27 tahun hanya dengan 5 juta atau 10 juta yuan.
"Jika ganti rugi terlalu rendah, tidak akan menunjukkan keadilan, meringankan kerusakan mental yang disebabkan oleh penahanan yang salah atau mencegah hukuman yang salah," kata Zhang.
Zhang, kata pengacaranya, meminta kompensasi terkait pengobatan dan biaya bandingnya digandakan menjadi dua kali lipat, dari 1 juta menjadi 2 juta yuan.
Baca Juga: Tak Ada Rumah, Warga Korban Gusuran Tol JORR Numpang Tidur di Gedung DPRD
Pasalnya, selama ditahan, Zhang mengalami luka-luka di kaki dan tangan. Aksi salah tangkap itu juga membuat anggota keluarganya harus kehilangan banyak uang untuk membantunya mengajukan banding.
Selain mengajukan kompensasi kepada negara, Zhang juga menuntut pengadilan tinggi meminta maaf secara terbuka, memulihkan reputasinya dan menghilangkan efek buruk yang disebabkan oleh hukuman yang salah.
Zhang diputuskan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 27 tahun silam itu pada 4 Agustus 2020.
Pengadilan menganggap Zhang tidak bersalah karena rantai bukti dalam kasusnya tidak lengkap dan tidak cukup kuat untuk membuktikannya.
Sejak saat itu Zhang telah dibebaskan dan kini sudah kembali pulang ke rumah di Kabupaten Jinxian di Nanchang, ibu kota Jiangxi.
Kasus penahanan Zhang terjadi pada 1993, ketika mayat dua anak laki-laki ditemukan di waduk di sebuah desa di Jinxian.
Berita Terkait
-
Wadidaw! PUBG Mobile LIte dan 117 Aplikasi China Dilarang Pemerintah India
-
8 Negara Buka Rute Penerbangan Langsung ke Beijing, Tertarik Liburan?
-
CEK FAKTA: e-KTP Produksi China Dipasangi Chip untuk Sadap Pembicaraan?
-
Pentagon Ungkap Rencana China Bangun Fasilitas Militer di Indonesia
-
Panik Terjebak di Lift Sendirian, Bocah Tiga Tahun Ditemukan Tewas
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
-
Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?
-
Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran