Suara.com - Sebanyak 29 oknum prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pengerusakan di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari. Para pelaku terancam hukuman kurungan penjara 2 sampai 5 tahun.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara, mengatakan, setidaknya saat ini ada dua pasal dalam KUHP yang akan menjerat para pelaku pengerusakan dan penyerangan di Ciracas.
"Sampai saat ini kami menerapkan pasal yaitu 170 KUHP barang siapa dengan terang-terangan bersama-bersama melakukan kekerasan diancam pidana 5 tahun 6 bulan, kemudian pasal 406 KUHP, barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan merusak atau menghilang barang sesuatu atau sebagian milik orang lain diancam 2 tahun 8 bulan," kata Kolonel Yogaswara di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).
Menurutnya, pasal yang disangkakan tersebut tentunya masih bisa berkembang lantaran pihaknya hingga kekinian masih terus melanjutkan proses penyidikan.
Yogaswara yang juga selaku ketua penyidik dalam kasus brutal oknum TNI di Ciracas ini mengatakan, sejauh ini sudah ada 51 orang personel prajurit TNI diperiksa oleh pihaknya.
"Hari ini kami akan memeriksa lebih lanjut sekitar 12 orang dari total 51 periksa dan 29 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Adapun di lokasi yang sama, Danpuspom Angkatan Darat, Letjen Dodik Widjanarko mengatakan, pasal yang mengancam para pelaku tersebut disangkakan menyesuaikan dengan peran masing-masing oknum prajurt TNI tersebut.
Penetapan Tersangka
Pusat Polisi Militer TNI Anggkatan Darat (Puspomad) menyampaikan perkembangan terbaru kasus serangkaian penyerangan dan pengerusakan di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Sebanyak 29 oknum prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kondisi Polisi Korban Penyerangan Polsek Ciracas, Pembuluh Darah Pecah
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).
Dodik mengatakan, untuk total prajurit TNI yang sudah diperiksa diduga terkait kasus penyerangan brutal tersebut ada 51 personel terdiri dari 19 satuan.
"Dilakukan pendalaman sebanyak 21 personel. Dan satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi," ungkapnya.
Sebar Hoaks
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman sebelumnya telah menceritakan ihwal kronologis ratusan orang diduga oknum anggota TNI melakukan penyerangan kepada warga sipil dan Kantor Mapolsek Ciracas. Penyerangan tersebut berawal dari kebohongan yang disampaikan oleh anggota Ditkumad TNI Prada M Ilham.
Dudung mengungkapan, mulanya Prada Ilham mengalami kecelakaan tunggal. Namun entah bagaimana mulanya, insiden itu malah disebut sebagai pengeroyokkan.
Tag
Berita Terkait
-
Kondisi Polisi Korban Penyerangan Polsek Ciracas, Pembuluh Darah Pecah
-
Terungkap! 8 Oknum TNI AU dan AL Diduga Terlibat Penyerangan Polsek Ciracas
-
Kasus Penyerangan Polsek Ciracas: 16 Orang Dianiaya, 83 Kerusakan Materil
-
Rekan Tak Percaya Prada Ilham Kecelakaan, Motif Polsek Ciracas Diserbu TNI
-
79 Warga Kena Amuk Prajurit di Ciracas, TNI Ganti Rugi hingga Ratusan Juta
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?