Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penembakan yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Immawan Randi dan La Ode Yusuf, Kamis (3/9/2020).
Persidangan dengan terdakwa Brigadir AM alias Abdul Malik tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.
Total ada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini. Mereka adalah Arifuddin, M Iqbal, dan Hendrawan.
Ketiga saksi merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Polres Kendari. Pada saat pengamanan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara pada Kamis (26/9/2019), saksi Iqbal mengaku membawa senjata api.
Kepada Jaksa, Iqbal mengaku tidak mendapat perintah membawa senjata api saat apel pengamanan aksi demonstrasi. Namun, dia tetap membawa dengan alasan lupa.
"Pada saat itu saya tak sempat ke kantor setor senjata, paginya langsung apel di DPRD," kata Iqbal.
Saat itu, Iqbal berada di lokasi aksi unjuk rasa sejak pukul 08.00 WIB. Dia melanjutkan, para mahasiswa mencoba meringsek masuk ke Gedung DPRD Sulawesi Tenggara.
Merespons kejadian itu, Iqbal sempat melepaskan tembakan ke udara karena mahasisw sempat melempar batu ke arah polisi. Hal itu dia lakukan agar massa aksi mudur.
"Betul Pak, sambil teriak mundur-mundur," lanjut dia.
Baca Juga: Sidang Penembakan Mahasiswa UHO, Saksi Beberkan Ada Darah di Tubuh Korban
Sementara itu, saksi Arifuddin juga mengaku membawa senjata api saat itu. Kepada majelis hakim, dia mengaku membawa sejata api jenis SNW.
"Bawa senjata jenis SNW," beber Arifuddin.
Senada dengan Iqbal, Arifuddin juga sempat melepaskan tembakan ke udara. Alasannya juga sama, mahasiswa menghujani aparat kepolisian dengan batu.
"Sempat satu kali, ke arah atas. Karena ada anggota Dalmas yang dilempari mahasiswa sehingga saya menembak ke atas," lanjut dia.
Terakhir, saksi Hermawan juga mengaku membawa senjata api jenis rollover. Dalam beceng tersebut, berisi empat butir peluru.
"Bawa revolver. Lengkap (peluru) 4 butir. Dikasih 10 butir dari kantor, tapi saya bawa cuma 4," kata Hermawan.
Berita Terkait
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
-
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
-
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!