Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penembakan yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Immawan Randi dan La Ode Yusuf, Kamis (3/9/2020).
Persidangan dengan terdakwa Brigadir AM alias Abdul Malik tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.
Total ada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini. Mereka adalah Arifuddin, M Iqbal, dan Hendrawan.
Ketiga saksi merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Polres Kendari. Pada saat pengamanan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara pada Kamis (26/9/2019), saksi Iqbal mengaku membawa senjata api.
Kepada Jaksa, Iqbal mengaku tidak mendapat perintah membawa senjata api saat apel pengamanan aksi demonstrasi. Namun, dia tetap membawa dengan alasan lupa.
"Pada saat itu saya tak sempat ke kantor setor senjata, paginya langsung apel di DPRD," kata Iqbal.
Saat itu, Iqbal berada di lokasi aksi unjuk rasa sejak pukul 08.00 WIB. Dia melanjutkan, para mahasiswa mencoba meringsek masuk ke Gedung DPRD Sulawesi Tenggara.
Merespons kejadian itu, Iqbal sempat melepaskan tembakan ke udara karena mahasisw sempat melempar batu ke arah polisi. Hal itu dia lakukan agar massa aksi mudur.
"Betul Pak, sambil teriak mundur-mundur," lanjut dia.
Baca Juga: Sidang Penembakan Mahasiswa UHO, Saksi Beberkan Ada Darah di Tubuh Korban
Sementara itu, saksi Arifuddin juga mengaku membawa senjata api saat itu. Kepada majelis hakim, dia mengaku membawa sejata api jenis SNW.
"Bawa senjata jenis SNW," beber Arifuddin.
Senada dengan Iqbal, Arifuddin juga sempat melepaskan tembakan ke udara. Alasannya juga sama, mahasiswa menghujani aparat kepolisian dengan batu.
"Sempat satu kali, ke arah atas. Karena ada anggota Dalmas yang dilempari mahasiswa sehingga saya menembak ke atas," lanjut dia.
Terakhir, saksi Hermawan juga mengaku membawa senjata api jenis rollover. Dalam beceng tersebut, berisi empat butir peluru.
"Bawa revolver. Lengkap (peluru) 4 butir. Dikasih 10 butir dari kantor, tapi saya bawa cuma 4," kata Hermawan.
Berita Terkait
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
-
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
-
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga
-
Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai