Suara.com - Serikat Pekerja Transjakarta (SPT) mempertanyakan pemecatan 8 pegawai oleh manajemen PT Transjakarta karena dianggap telah melalukan pelanggaran berat menggelar aksi unjuk rasa menuntut upah lembur di depan Kemenaker.
Pemutusan hubungan kerja tersebut dinilai mengada-ada lantaran tak ada dasar hukum yang kuat.
"Menurut saya tidak berdasar sama sekali, silakan tunjukan kepada kami bisikin ke kami teriakin ke kuping kami dasar hukum dari aksi dari menyampaikan di muka umum harus mendapatkan izin terlebih dahulu perusahaan. Tidak ada," kata Kepala Divisi Hukum SPT, Muslihan di Kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020).
Muslihan mengatakan, para pegawai yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut upah lembur tersebut sebelumnya sudah mengajukan izin ke pihak manajemen namun tak ada jawaban.
"Pada tanggal Juli 2020 kami sudah menyampaikan pemberitahuan ke Polda Metro Jaya dan ke kantor Transjakarta. Tanggal 28 Juli sudah menyampaikan meminta izin dispensasi waktu untuk mengikuti aksi tersebut, ke kantor Transjakarta, tapi tidak langsung dijawab," ungkapnya.
Sementara itu menurut Muslihan para pekerja dari serikat pekerja yang lain diberikan izin waktu dispensasi untuk melakukan hal serupa. Ia menuding ada diskriminasi terhadap pegawai yang tergabung dalam SPT.
Ketua SPT Joko Fitono yang juga dipecat manajemen PT Transjakarta, menilai PHK yang dialaminya lantaran pihaknya terus menuntut pembayaran upah lembur yang tak dibayarkan sejak 2015 sampai 2019.
"Saya menilai pemecatan terhadap saya dan yang lainnya karena menuntut pembayaran upah lemburnya, kita demo sudah ada izin dari Polda Metro Jaya dan memberitahukan ke manajemen juga," kata Joko.
Joko menambahkan, pemecatan terhadap 8 pegawai tersebut dilatarbelakangi juga pelaporan Dirut PT Transjakarta Sardjono Jhony ke Polda Metro Jaya yang dilakukan oleh pihaknya.
Baca Juga: Digugat Karyawan karena Uang Lembur, Dirut Transjakarta Nilai Salah Alamat
"Dalih pelanggaran berat, ini karena mungkin Dirut PT Transjakarta kita laporkan ke polisi," tandasnya.
Dipolisikan
Awalnya, pada Senin (31/8/2020) lalu, Serikat Pekerja Transjakarta melaporkan Dirut PT Transjakarta Sardjono Jhony ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan terkait ada 13 karyawan yang belum menerima uang lembur dari tahun 2015 sampai 2019.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ
Dalam laporan tertulis, total upah lembur yang harus diterima 13 karyawan itu adalah Rp 287 juta. Bahkan sempat ada yang melayangkan protes demi mendapatkan haknya, namun ada juga yang dipecat.
Tag
Berita Terkait
-
Kuncoro Jadi Tersangka KPK, Heru Budi Tunjuk Welfizon Yuza Sebagai Dirut Transjakarta
-
Pernah Angkat Tiga Dirut BUMD Bermasalah Hukum, Pemprov DKI Akui Hanya Cari Info Lewat Berita
-
Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Ternyata Maling Duit Bansos, Pemprov DKI Tak Sudi Disebut Kecolongan
-
Alasan Pengunduran Diri Kuncoro Tersangka Korupsi Bansos dari Dirut TransJakarta: Urusan Keluarga dan Pribadi
-
3 Dirut BUMD Pilihan Pemprov DKI yang Terseret Kasus Hukum, Ini Rincian Kasusnya
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Review Secrets of the Broken House: Misteri Pembunuhan yang Penuh Kejutan
-
Tips Memilih Lipstik untuk Bibir Kering, Biar Tetap Nyaman dan Gak Pecah-Pecah
-
DPR Siapkan Panja Khusus Awasi Program MBG, Ini Alasannya
-
Gelap Mata karena Tunangan Digoda: Sabetan Samurai Pemuda Lumajang Berakhir 12 Jahitan
-
Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman
-
Bukan Bebas, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Pelimpahan dari Polri
-
Siapa 'Tamu Tak Diundang' yang Disinggung Prabowo dalam Pidatonya?
-
6 Cara Membersihkan Sepatu Sekolah Putih yang Kotor agar Bersih seperti Baru
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Integritas Tak Bisa Dijamin Meski Dipilih Rakyat
-
Transformasi Digital Sukses, Bisnis Madu Asal Lampung Manfaatkan QRIS dan Pembiayaan BRI