Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuat penyesuaian jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tengah merebaknya virus corona. Kali ini, jam kerja PNS ibu kota hanya dibatasi maksimal 5,5 jam.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 62/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Surat itu diteken Sekretaris Daerah Saefullah, Selasa (2/9/2020).
Dalam aturan itu, Saefullah mengubah sistem sif kerja PNS Jakarta. Awalnya jeda antara sif pertama dengan kedua adalah dua jam, yakni pukul 07.00 dan 09.00 WIB.
Jeda waktu kerja PNS antar sif ditambah menjadi 3,5 jam. Dengan demikian, para PNS sekarang mulai bekerja dari pukul 07.00 pada sif pertama dan pukul 10.30 WIB untuk sif kedua.
Waktu kerja PNS pada sif pertama dimulai pukul 07.00 sampai 12.30 WIB. Lalu sif kedua dari pukul 10.30 sampai 16.00 WIB. Karena itu jam kerjanya menjadi berkurang hanya 5,5 jam.
Namun beda lagi dengan hari Jumat karena sif pertama dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00. Sementara sif kedua dari 10.30 sampai 16.30 WIB. Artinya jam kerjanya menjadi 6 jam khusus jelang akhir pekan.
Namun aturan ini hanya berlaku bagi PNS yang bekerja di kantor. Mengingat Pemprov DKI sampai saat ini masih menerapkan sistem 50 persen kerja dari rumah (WFH).
“Jumlah pegawai ASN yang melaksanakan tugas di kantor paling sedikit sebesar 50 persen dari jumlah pegawai,” ujar Saefullah dalam suratnya yang dikutip Kamis (3/9/2020).
Baca Juga: Butuh 3.690 Orang Hadapi Corona, Nakes yang Direkrut Pemprov DKI Cuma 1.190
Bagi PNS yang bekerja dari rumah wajib menyelesaikan pekerjaan yang diberikan pimpinan dan apabila diperlukan, dapat melaksanakan tugas di kantor.
Mereka yang bekerja dari rumah juga wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakan melalui sistem e-kinerja pada hari yang berkenaan. Serta membuat laporan bukti pekerjaan dengan mengunggah foto diri sedang bekerja.
“Waktu bekerja paling sedikit 7,5 jam sehari dengan ketentuan presensi memakai foto yang menampilkan wajah dan badan dengan memakai pakaian dinas lengkap serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya (real time),” kata Saefullah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan perubahan jam kerja ini mengikuti aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).
“Jam kerja menyesuaikan atas SE Menteri PAN dan RB (Nomor 65 tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah yang Berlokasi di Wilayah Jabodetabek Dalam Tatanan Normal Baru,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Antisipasi Banjir, Jakarta Selatan Siagakan Puluhan Pompa Air di Titik Rawan
-
109 Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said Mulai Dibongkar
-
Bukan Sekadar Genangan, Listrik Jadi Pembunuh Senyap Saat Banjir Jakarta
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
-
Dinkes DKI Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan dan Masker di Tengah Isu Superflu
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Bukan Pak Ogah, Polisi Ungkap Dalang di Balik Rantai Viral Exit Tol Rawa Buaya
-
Mahfud MD Sebut Kapolri Akui Rekrutmen Polri Ada Titipan: Dibuat Kuota Khusus untuk Masukkan Orang
-
Fakta Penting Stunting dan Upaya Nyata Mengatasinya
-
RUU Disinformasi Masih Wacana, Mensesneg Sebut untuk Pertanggungjawaban Platform Digital
-
KPK Bantah Lindungi Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Rieke 'Oneng' Desak Negara Serius Tangani Isu Child Grooming, Singgung E-Book Aurelie Moeremans
-
Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
-
BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita
-
Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi
-
Berani Lawan Arus Sendirian, Mampukah PDIP Jegal Wacana Pilkada via DPRD di Parlemen?