Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuat penyesuaian jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tengah merebaknya virus corona. Kali ini, jam kerja PNS ibu kota hanya dibatasi maksimal 5,5 jam.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 62/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Surat itu diteken Sekretaris Daerah Saefullah, Selasa (2/9/2020).
Dalam aturan itu, Saefullah mengubah sistem sif kerja PNS Jakarta. Awalnya jeda antara sif pertama dengan kedua adalah dua jam, yakni pukul 07.00 dan 09.00 WIB.
Jeda waktu kerja PNS antar sif ditambah menjadi 3,5 jam. Dengan demikian, para PNS sekarang mulai bekerja dari pukul 07.00 pada sif pertama dan pukul 10.30 WIB untuk sif kedua.
Waktu kerja PNS pada sif pertama dimulai pukul 07.00 sampai 12.30 WIB. Lalu sif kedua dari pukul 10.30 sampai 16.00 WIB. Karena itu jam kerjanya menjadi berkurang hanya 5,5 jam.
Namun beda lagi dengan hari Jumat karena sif pertama dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00. Sementara sif kedua dari 10.30 sampai 16.30 WIB. Artinya jam kerjanya menjadi 6 jam khusus jelang akhir pekan.
Namun aturan ini hanya berlaku bagi PNS yang bekerja di kantor. Mengingat Pemprov DKI sampai saat ini masih menerapkan sistem 50 persen kerja dari rumah (WFH).
“Jumlah pegawai ASN yang melaksanakan tugas di kantor paling sedikit sebesar 50 persen dari jumlah pegawai,” ujar Saefullah dalam suratnya yang dikutip Kamis (3/9/2020).
Baca Juga: Butuh 3.690 Orang Hadapi Corona, Nakes yang Direkrut Pemprov DKI Cuma 1.190
Bagi PNS yang bekerja dari rumah wajib menyelesaikan pekerjaan yang diberikan pimpinan dan apabila diperlukan, dapat melaksanakan tugas di kantor.
Mereka yang bekerja dari rumah juga wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakan melalui sistem e-kinerja pada hari yang berkenaan. Serta membuat laporan bukti pekerjaan dengan mengunggah foto diri sedang bekerja.
“Waktu bekerja paling sedikit 7,5 jam sehari dengan ketentuan presensi memakai foto yang menampilkan wajah dan badan dengan memakai pakaian dinas lengkap serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya (real time),” kata Saefullah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan perubahan jam kerja ini mengikuti aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).
“Jam kerja menyesuaikan atas SE Menteri PAN dan RB (Nomor 65 tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah yang Berlokasi di Wilayah Jabodetabek Dalam Tatanan Normal Baru,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rencana Terbitkan Obligasi Belum Bisa Dilaksanakan, Pramono Anung Tunggu Arahan Pusat
-
Pramono Lakukan Relaksasi Pajak untuk Warga Jakarta, Pengamat Beri Apresiasi
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum